Anies Baswedan
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilaporkan ke kepolisian daerah Polda Metro Jaya terkait kebijakannya menutup Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang. Terkait hal tersebut, Anies seperti biasa enggan berkomentar saat ditanya hal tersebut dan hanya melempar senyum.
"Tidak ada (tanggapan)," singkat Anies usai menghadiri Workshop dan Symposium Jakarta Update On Gynecology dan Obstetrics 2018, di Hotel Double Tree, Jakarta Pusat, Jumat (23/2).
Saat kembali ditanya langkah apa yang akan diambil pasca dirinya dilaporkan, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini kembali menolak menjawab. Bahkan dia segera mengakhiri sesi wawancara.
"Cukup-cukup," tutupnya.
Anies dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus oleh Cyber Indonesia dengan nomor:TBL/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tanggal 22 Februari 2018. Pelapor menilai keputusan mantan Mendikbud itu dinilai mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dan bertentangan dengan Pasal 12 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dengan ancaman pidana 18 bulan atau denda Rp 1,5 miliar.
Baca juga: Gubernur Anies Baswedan Dilaporkan ke Polda Metro Terkait Penutupan Jalan Jatibaru
"Banyak memang dari undang-undang perda sudah langgar lalu pidananya itu yang di laporan. Terus perda dilanggar lalu Pergub ya kalau enggak salah tahun 2007, jadi intinya PKL tidak boleh untuk namanya mengganggu ya jalan raya," kata Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian saat dihubungi, Kamis (22/2) malam.
Dia menilai keputusan menutup jalan itu merupakan kewenangan kepolisian bukan Pemda. Dampaknya keputusan Anies tersebut menuai mengganggu semua pihak.
"Yang Jatibaru itu, sedangkan legal standingnya pak Anies enggak ada hanya lisan saja dan itu sudah berlangsung kebetulan enggak sengaja tepat dua bulan, sejak 22 Desember," katanya.
(eko/inf)