ilustrasi
INDOPOST, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan menegaskan pihaknya tidak mengenal dualisme kepemimpinan partai. Menurutnya setiap partai yang mendapatkan pengakuan dari Kemenkumham, berhak mendaftarkan partainya untuk pemilu presiden 2019 mendatang.
"Pertama kami tegaskan, kami hanya menerima partai yang sudah terdaftar di Kemenkumham jadi kita tidak mengenal kepemimpinan dualisme partai dan yang kedua, pimpinan partai harus mendaftar ke kami dengan dibuktikan surat pernyataan dari ketua umum partai atau sekjen partai politik," jelas Viryan di Jakarta, Rabu (4/10/2017).
Viryan menambahkan pendaftaran partai politik dilakukan dalam empat tahap yakni tahap pendaftaran, penelitian administrasi, verifikasi dan penetapan peserta Pemilu 2019.
"Oktober mulai pendaftaran parpol calon peserta, Februari ditetapkan, April sudah mulai proses pencalonan, Agustus pendaftaran calon Presiden dan wakilnya," tutur Viryan.
KPU telah membuka pendaftaran partai politik calon peserta pemilihan umum (Pemilu) serentak 2019. Masa pendaftaran telah dibuka sejak Selasa (2/10/2017) sampai dengan Senin (16/10/2017) mendatang.
Jam pendaftaran dimulai sejak pukul 08.00-16.00 WIB untuk hari pertama sampai hari ke-13. Sedang untuk hari ke-14, jam pendaftaran akan dibuka mulai pukul 08.00-24.00 WIB.
(ls/indo)