# Group 1 User-agent: Googlebot Disallow: /nogooglebot/ # Group 2 User-agent: * Allow: / Sitemap: https://www.infiltrasi.com/sitemap.xml
Latest News
Thursday, October 26, 2017

Kritisi Pemerintah Soal UU Ormas, Pengamat: Masyarakat Yang Tidak Puas Silakan Gugat ke MK..!!

Pengamat Tata Negara Andi M. Asrun



INDOPOST, JAKARTA – Pengamat Tata Negara Andi M. Asrun meminta masyarakat yang tidak puas atas pengesahan UU Ormas untuk mengajukan judicial review (uji materiel) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Biar nanti, di MK diuji apakah UU Ormas itu sudah memenuhi dari sisi prosedur dan substansi agar pro-kontra di masyarakat dapat dituntaskan secara elegan,” imbau Andi yang dikonfirmasi soal pro-kontra UU Ormas, di Jakarta, Rabu (25/10).
Andi, alumnus Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia menyatakan sesuai perundangan prosedur pembuatan UU baru harus melalui kajian akademik yang melibatkan peran serta masyarakat luas.
Secara substantif, UU itu harus mencerminkan kepentingan semua golongan dan tidak bertabrakan dengan UU lain.”Sekarang, masyarakat dapat melihat apakah pembahasan Perppu Ormas sudah mencerminkan semua itu, ” ujarnya.
Andi juga menyorot soal peran pemerintah, yang harusnya menjadi Regulator (pembuat peraturan dan sejenisnya), tapi nyatanya pemerintah dapat membubarkan Ormas yamg diinilai bertentangan dengan Pancasila.
“Padahal, peran sebagai Wasit itu adalah lembaga peradilan bukan pemerintah, “tegasnya.
Dia juga secara khusus mengkritisi soal tafsir ideologi yang diukur hanya dengan kacamata pemerintah sehingga tidak memberi ruang bagi Ormas untuk memberikan bela diri
“Apalagi ideologi yang secara hukum dilarang sampai sekarang itu, ajaran komunisme diatur dalam TAP MPRS. ”
Perppu Ormas telah disahkan menjadi UU Ormas, setelah dalam Rapat Paripurna DPR fraksi pendukung pemerintah ditambah fraksi Parrai Demokrat setuju. Tiga fraksi yang tidak setuju, adalah Fraksi Parrai Gerindra, Fraksi Partai PKS dan Fraksi Partai PAN. 
(ahi/indo)
  • Facebook Comments
Item Reviewed: Kritisi Pemerintah Soal UU Ormas, Pengamat: Masyarakat Yang Tidak Puas Silakan Gugat ke MK..!! Rating: 5 Reviewed By: Infiltrasi