Susilo Bambang Yudhoyono
INDOPOST, JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berharap revisi Undang-undang Ormas hasil pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas segera dilakukan. Hal ini menyusul telah disetujui Perppu Ormas menjadi Undang-Undang oleh DPR.
"Saya berharap revisi Perppu Ormas segera dilakukan, sehingga kita punya UU Ormas yang tepat, baik untuk negara serta baik untuk rakyat," ujar SBY dalam cuitan di akun Twitter-nya pada Kamis (26/10).
SBY kembali menegaskan sikap fraksi Partai Demokrat yang menerima Perppu Ormas disahkan menjadi UU pada Rapat Paripurna DPR Selasa (24/10) lalu, namun dengan catatan. Yakni agar segera dilakukan revisi segera setelah Perppu Ormas tersebut disahkan menjadi UU.
Menurut Presiden Keenam RI tersebut substansi dalam Perppu Ormas itu ada yang sudah tepat. Namun demikian masih ada yang tidak sesuai dengan semangat konstitusi Indoenesia. "Namun ada yang tidak tepat, tidak adil dan tidak sesuai dengan jiwa dan semangat konstitusi kita. Sikap Fraksi Partai Demokrat tegas dan jelas. Menerima Perppu Ormas jika dilakukan revisi dan menolak jika pemerintah tak lakukan revisi," katanya.
SBY juga mengungkap hal ini juga sesuai dengan hasil pertemuam F-PF dengan Pemerintah yang dalam hal ini diwakili oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Komunikasi dan Informatika juga, Pemerintah bersedia lakukan revisi. Karena itu menurutnya, F-PD telah berinisiatif dengan urusan revisi ormas tersebut. "F-PD menyiapkan usulan revisi UU Ormas," ujar SBY.
SBY melanjutkan, poin yang dicatat F-PD, bahwa Ormas tidak boleh dianggap sebagai ancaman, tetapi menjadi mitra negara dan pemerintah dalam menjalankan kehidupan bernegara yang baik. Namun tetap mematuhi aturan hukum yang berlaku di negara tersebut. "Namun, sebagaimana organisasi atau lembaga lain, Ormas wajib taati aturan yg ditetapkan negara. Inilah semangat demokrasi dan rule of law," ujar SBY.
(Fauziah/indo)