# Group 1 User-agent: Googlebot Disallow: /nogooglebot/ # Group 2 User-agent: * Allow: / Sitemap: https://www.infiltrasi.com/sitemap.xml
Latest News
Friday, October 6, 2017

Dinilai Sebarkan Kebencian antar Umat Beragama, Eggi Sudjana Dipolisikan


Eggi Sudjana



INDOPOST, JAKARTA - Pengacara Eggi Sudjana dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua DPN Perhimpuan Pemuda Hindu Indonesia, Sures Kumar, Kamis (5/10/2017).

Eggi dianggap menyebarkan ujaran kebencian terkait agama tertentu.

"Pak Eggi memberikan statement yang agak mengganggu rasa kebinekaan kita sebagai WNI," ujar Sures saat dihubungi, Kamis malam.

Eggi dilaporkan dengan tuduhan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan sebagaimana diatur dalam Pasal 45 A ayat 2 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menurut Sures, Eggi menyatakan bahwa pemeluk agama selain Islam bertentangan dengan Pancasila.

Hal ini berkaitan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Ormas.

"Jadi kalau Perppu Ormas disetujui, maka agama yang lain harus dibubarkan. Menurut kami itu sangat mengganggu dan berpotensi menimbulkan kegaduhan sosial," kata Sures.

Sures mengatakan, ia sangat terusik dengan adanya pernyataan itu.

Sebagai umat beragama, kata dia, kelompoknya berupaya menciptakan keharmonisan. Demikian pula umat agama lainnya yang melebur dengan perbedaan yang ada.

"Tiba-tiba ada itu, kan gimana. Sangat menciptakan kegaduhan sosial di masyarakat," kata Sures.

Sures mengaku membawa sejumlah bukti dalam laporannya, antara lain video dari Youtube yang menayangkan Eggi saat wawancara dan juga berita media online.


(kompas/indo)
  • Facebook Comments
Item Reviewed: Dinilai Sebarkan Kebencian antar Umat Beragama, Eggi Sudjana Dipolisikan Rating: 5 Reviewed By: Infiltrasi