Presiden Catalan Carles Puigdemont
INDOPOST, BARCELONA - Media-media di Spanyol melaporkan bahwa jaksa penuntut Spanyol sedang mempersiapkan tuntutan pemberontakan terhadap Presiden Catalan Carles Puigdemont atas partisipasinya dalam deklarasi kemerdekaan sepihak Catalonia.
Melansir Sputnik pada Senin (30/0), menurut hukum Spanyol, pemberontakan adalah sebuah kejahatan yang dapat dihukum hingga 30 tahun penjara. Tuduhan dapat dijatuhkan kepada Puigdemont segera setelah pencabutan wilayah otonomi Catalonia mulai berlaku pada hari ini.
Seperti diketahui, Perdana Menteri Spanyol Mariana Rajoy mengumumkan telah membubarkan parlemen Catalonia sebagai respon atas deklarasi kemerdekaan itu, dan mengumumkan bahwa pemilihan daerah akan dihelat pada 21 Desember mendatang di bawah kekuatan pembersihan.
Puigdemont kemudian mengatakan bahwa dia tidak mengakui perintah yang disampaikan Rajoy. Dia juga menyerukan "oposisi demokratis" untuk bergerak oleh pemerintah Spanyol.
Sementara itu, Menteri Luar Negeri Spanyol Alfonso Dastis mengatakan bahwa pemimpin Catalan yang digulingkan tersebut dapat "secara teoritis" mencalonkan diri dalam pemilihan jika dia tidak dipenjara sampai pemungutan suara.
"Saya tidak tahu aktivitas yudisial apa yang akan terjadi antara sekarang dan 21 Desember. Jika dia (Puigdemont] tidak dimasukkan ke dalam penjara pada saat itu saya pikir dia memenuhi syarat," kata Dastis.
(esn/indo)