Novel Baswedan
INDOPOST, JAKARTA – Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya
terus mengusut laporan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Aris
Budiman terhadap Novel Baswedan terkait dugaan pencemaran nama baik.
Polisi memberi sinyal akan menaikkan status penyidik senior Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sebagai tersangka.
“Enggak mungkin suatu kasus nggak ada tersangkanya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa, (12/9/2017).
Meski begitu, mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur tersebut belum bisa memastikan kapan akan menaikkan status Novel menjadi tersangka meski status perkara sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Beberapa tahapan masih harus dilalui penyidik untuk mencapai pada tahap menaikkan status terlapor.
“Kita tunggu, kan ada tahapan-tahapannya,” tutur dia.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 12 orang sebagai saksi untuk dimintai keterangan dalam laporan Aris. Belasan orang tersebut diperiksa karena mengetahui email dari Novel yang diduga berisi pencemaran nama baik terhadap Aris Budiman.
“Sekitar 12 saksi kami periksa. Ada pegawai KPK, ada saksi pelapor, mantan pegawai KPK juga ada,” tandas Argo
Novel dilaporkan oleh Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman atas dugaan pencemaran nama baik melalui email dimana Novel menyebut Aris tidak mempunyai integritas sebagai Dirdik KPK. Novel juga menyebut Aris sebagai Dirdik KPK terburuk sepanjang lembaga antirasuah itu berdiri.
Dalam laporan yang dibuat Aris, polisi menyertakan Pasal 27 KUHP ayat 3 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan dan atau Pasal 311 tentang Pencemaran Nama Baik. Meski laporan Aris telah dinaikkan statusnya ketahap penyidikan namun Novel masih sebagai saksi terlapor.
(Yendhi/indo)
“Enggak mungkin suatu kasus nggak ada tersangkanya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa, (12/9/2017).
Meski begitu, mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur tersebut belum bisa memastikan kapan akan menaikkan status Novel menjadi tersangka meski status perkara sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Beberapa tahapan masih harus dilalui penyidik untuk mencapai pada tahap menaikkan status terlapor.
“Kita tunggu, kan ada tahapan-tahapannya,” tutur dia.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 12 orang sebagai saksi untuk dimintai keterangan dalam laporan Aris. Belasan orang tersebut diperiksa karena mengetahui email dari Novel yang diduga berisi pencemaran nama baik terhadap Aris Budiman.
“Sekitar 12 saksi kami periksa. Ada pegawai KPK, ada saksi pelapor, mantan pegawai KPK juga ada,” tandas Argo
Novel dilaporkan oleh Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman atas dugaan pencemaran nama baik melalui email dimana Novel menyebut Aris tidak mempunyai integritas sebagai Dirdik KPK. Novel juga menyebut Aris sebagai Dirdik KPK terburuk sepanjang lembaga antirasuah itu berdiri.
Dalam laporan yang dibuat Aris, polisi menyertakan Pasal 27 KUHP ayat 3 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan dan atau Pasal 311 tentang Pencemaran Nama Baik. Meski laporan Aris telah dinaikkan statusnya ketahap penyidikan namun Novel masih sebagai saksi terlapor.
(Yendhi/indo)