Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar
INDOPOST, JAKARTA - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menghargai putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar yang menyatakan surat perintah penyidikan atau sprindik nomor: 56/01/07/2017 tanggal 17 Juli 2017 terkait penetapan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP tidak sah.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan, setuju atau tidak, putusan hakim tersebut tetap harus dianggap benar. Namun demikian, Boyamin mendesak KPK segera menerbitkan sprindik baru dengan memulai penyidikan dari awal. Penetapan tersangka, kata dia, harus di akhir penyidikan. “Dalam menetapkan tersangka, KPK bisa menjalankan perintah hakim yaitu di akhir penyidikan,” ujarnya.
Menurut dia, penetapan tersangka lagi oleh KPK bisa dilakukan setelah kalah di praperadilan. Boyamin mengatakan, contoh sebelumnya sudah ada yakni ketika kalah dari mantan Wali Kota Makassar, Sulawesi Selatan, KPKkembali menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka korupsi. “Hal ini contoh perkara pada mantan Wali Kota Makassar, Ilham Ariefd Sirajudin, di mana setelah KPK kalah praperadilan kemudian menerbitkan sprindik baru,” ujarnya.
Di sisi lain, meski penetapan Novanto dinyatakan tidak sah, MAKI tetap akan melanjutkan proses praperadilan melawan KPK agar meneruskan penanganan perkara e-KTP. “Sidang akan dimulai Senin 2 Oktober 2017,” kata Boyamin.
Dalam persidangan, Jumat (29/9), Hakim Cepi menyatakan sprindik penetapan Novanto sebagai tersangka e-KTP tidak sah. Salah satu pertimbangannya, penetapan Novanto sebagai tersangka tidak sesuai KUHAP, UU KPK dan referensi lain.
“Penetapan tersangka di samping dua alat bukti, juga ada pemeriksaan calon tersangka di akhir penyidikan, bukan di awal penyidikan," kata Cepi membacakan pertimbangan di persidangan PN Jaksel, Jumat (29/9) sore.
(boy/indo)