KPK Sebut OTT Banjarmasin Terkait Persetujuan Raperda
INDOPOST, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, KPK telah mengamankan enam orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Banjarmasin pada Kamis (14/9/2017) malam.
Alex menyampaikan, OTT tersebut terkait persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyertaan modal Pemkot Banjarmasin sebesar Rp50,5 miliar rupiah kepada PDAM Bandarmasih, Kota Banjarmasin.
"Adapun suap diberikan oleh PDAM kepada DPRD. Uang tersebut dikumpulkan dari para rekanan PDAM," kata Alexander di gedung KPK Jakarta, Jumat (15/9/2017).
Suap senilai Rp150 juta. Namun, yang berhasil disita oleh KPK dari OTT tersebut sebesar Rp48 juta.
Keenam orang yang ditangkap adalah Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali; Wakil Ketua DPRD Banjarmasin yang juga Ketua Pansus, Andi Effendi; Direktur Utama PDAM Bandarmasih, Muslih; Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih, Trensis; serta dua anggota DPRD Banjarmasin Achmad Rudiani dan Heri Erward.
(ls/Merylin/indo)