Hadiri Simposium Trygve Lie di New York, Menlu: Toleransi Kunci Persatuan Bangsa Indonesia
INDOPOST, JAKARTA - Jaminan dan perlindungan hak atas kebebasan beragama dan beribadah merupakan DNA bangsa Indonesia sejak Proklamasi Kemerdekaan 1945 dan Pancasila melindungi semua agama, tanpa terkecuali.
Demikian dikatakan Menteri Luar Negeri RI Retno L.P. Marsudi dihadapan puluhan peserta simposium Trigve Lie yang bertajuk “Kebebasan Fundamental” (Fundamental Fundamental). Simposium ini diselenggarakan di Trygve Lie Centre for Peace, Security and Development, di sela-sela Sidang Majelis Umum PBB ke-72 di New York, Kamis (21/9/2017).
Dalam simposium yang dipimpin oleh Menlu Norwegia ini, Menlu RI juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap kebebasan beragama harus dibarengi dengan budaya saling menghormati dan toleransi.
Dalam simposium yang dipimpin oleh Menlu Norwegia ini, Menlu RI juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap kebebasan beragama harus dibarengi dengan budaya saling menghormati dan toleransi.
“Bagi Indonesia yang sangat majemuk, toleransi merupakan kunci persatuan bangsa,” tandas Menlu Retno.
Terkait dengan situasi global yang penuh dengan pertentangan ideologis yang mengatasnamakan agama, Menlu RI menyerukan perlunya penguatan toleransi dan jaminan kebebasan beragama sebagai alat yang efektif untuk melawan ekstrimisme, khususnya yang berbasis agama.
Saat ini, kita juga dihadapkan pada berbagai seruan kebencian, dan penyebaran ekstrimisme melalui teknologi sosial media. Hal ini dilakukan dengan berlindung di balik alasan kebebasan untuk berekspresi, sebagai salah satu hak fundamental manusia.
Untuk itu, Menlu RI juga menegaskan bahwa sebagai sebuah negara hukum sekaligus negara demokrasi, maka cara yang efektif bagi Indonesia dalam memastikan keseimbangan kepastian perlindungan kebebasan beragama dan kebebasan berekspresi adalah melalui penegakan hukum yang konsisten dan tidak pandang bulu.
Terkait dengan situasi global yang penuh dengan pertentangan ideologis yang mengatasnamakan agama, Menlu RI menyerukan perlunya penguatan toleransi dan jaminan kebebasan beragama sebagai alat yang efektif untuk melawan ekstrimisme, khususnya yang berbasis agama.
Saat ini, kita juga dihadapkan pada berbagai seruan kebencian, dan penyebaran ekstrimisme melalui teknologi sosial media. Hal ini dilakukan dengan berlindung di balik alasan kebebasan untuk berekspresi, sebagai salah satu hak fundamental manusia.
Untuk itu, Menlu RI juga menegaskan bahwa sebagai sebuah negara hukum sekaligus negara demokrasi, maka cara yang efektif bagi Indonesia dalam memastikan keseimbangan kepastian perlindungan kebebasan beragama dan kebebasan berekspresi adalah melalui penegakan hukum yang konsisten dan tidak pandang bulu.
Hal ini memang tidak mudah dilakukan namun mutlak diperlukan. Untuk itu, penegakan hukum oleh aparat keamanan yang profesional menjadi prioritas dalam menegakan kebebasan tersebut.
Selanjutnya, Menlu RI menggarisbawahi penyebaran ekstrimisme yang sifatnya lintas negara. Untuk itu, kerja sama internasional merupakan kunci untuk menangkal fenomena lintas negara penyebaran ekstrimisme dan kekerasan.
Simposium Trygve Lie merupakan pertemuan tahunan yang diselenggarakan oleh Norwegia dan International Peace Institute (IPI) di sela-sela high-level week Sidang Majelis Umum (SMU) PBB. Tema 2017 Annyal Trygve Lie Symposium on Fundamental Freedoms: Promoting the Freedom of Religion or Belief diangkat dalam rangka menyambut Peringatan ke-70 tahun Universal Declaration of Human Rights.
Selanjutnya, Menlu RI menggarisbawahi penyebaran ekstrimisme yang sifatnya lintas negara. Untuk itu, kerja sama internasional merupakan kunci untuk menangkal fenomena lintas negara penyebaran ekstrimisme dan kekerasan.
Simposium Trygve Lie merupakan pertemuan tahunan yang diselenggarakan oleh Norwegia dan International Peace Institute (IPI) di sela-sela high-level week Sidang Majelis Umum (SMU) PBB. Tema 2017 Annyal Trygve Lie Symposium on Fundamental Freedoms: Promoting the Freedom of Religion or Belief diangkat dalam rangka menyambut Peringatan ke-70 tahun Universal Declaration of Human Rights.
(rm/rilis/indo)