2 Pemilik dan Pembuat Senjata Api Rakitan Ditangkap Polres Baubau
INDOPOST, BAUBAU - Dua Pria Asal Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara AH(39) dan LMJ (40) diringkus Aparat Kepolisian Sektor Wolio Polres Baubau setelah tertangkap tangan membawa senjata api rakitan.
Penangkapan yang diduga tersangka pembuat senjata api tersebut setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat bahwa di sebuah bengkel terdapat perakitan senjata api sejak 19 September 2017.
“Hari itu juga sekitar 16.30 rekan dari Polsek yang dipimpin Kapolsek Wolio AKP Anwar langsung mengecek TKP di kelurahan Bataraguru,” ungkap Kasat Reskrim Polres Baubau Diki Kurniawan saat konferensi Pers di gedung Humas Polres Baubau, Jumat (22/9/2017).
AKP Diki Kurniawan mengungkapkan, saat menerima laporan tersebut pihak kepolisan langsung melakukan pengecekan TKP dan didapati dua orang Pria tersebut bersama sejumlah barang bukti bererapa protolan yang diduga rakitan senjata api.
Diki menjelaskan, sesampainya di TKP, pihak Kepolisian langsung melakukan penggeledahan di sebuah mobil yang dikendarai kedua pelaku yang hendak bergeser dari bengkel. Alhasil ditemukan beberapa barang bukti diantaranya dua buah tas berisi 6 butir peluru kaliber sembilan mm, dua butir peluru ampa, sebuah magezen yang sudah dan belum dirakit, serta satu sempi rakitan yang sudah dibongkar.
“Alasan dan motif kepemilikan senjata api rakitan tersebut masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut sebab motif awal pengakuan keduanya hanya untuk menjaga diri,” tambah Diki.
Tidak hanya itu, dari saku celana depan LMJ yang diketahui seorang pegawai swasta tersebut juga ditemukan 9 butir amunisi 9 mm, sementara rekannya AH seorang PNS di Kabupaten Muna tersebut merupakan pemilik airsoft gun yang akan kemudian dirubah menjadi senjata api.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dikenai pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat No 12 dengan ancaman pidana 20 tahun pejara.
(Nur/indo)