Razia obat di Lampung
INDOPOST, LAMPUNG – Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung merazia lima toko obat dan apotek di Lampung, untuk mencegah beredarnya pil Paracetamol Caffein Cariprodol (PCC).
“Upaya yang kita lakukan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Mabes Polri terkait dengan maraknya peredaran pil PCC,”kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol. Abrar Tuntalanai, pada Rabu (20/9).
Menurutnya, untuk sementara waktu di wilayah hukum Polda Lampung, petugas belum menemukan pil PCC yang telah ditarik izin peredarannya pada tahun 2013 silam. “Dari hasil penyisiran di lima toko obat dan apotek, pil PCC itu tidak ada sama sekali,”ujarnya.
Begitu pula, lebih lanjut kata Abrar Tuntalanai, di seluruh Polres Jajaran Polda Lampung belum ditemukan pil PCC yang marak beredar di Kendari, Sulawesi Tenggara.
“Itu obat sakit jantung dan merupakan obat keras yang harus ditebus dengan resep dokter. Oleh sebab itu, pemilik toko obat atau pemilik apotek tidak akan berani menjual pil PCC itu sembarangan. Kita sudah cek dan tidak ada,”ungkapnya.
(koesma/indo)