Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno
INDOPOST, JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan, Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dalam Pilkada DKI Jakarta 2017. Sumarno pun diberikan sanksi teguran tertulis.
DKPP menilai, teradu satu dalam hal ini Sumarno terbuki melanggar Pasal 10 huruf b Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Bunyi pasal itu yakni memperlakukan secara sama setiap calon, peserta pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses pemilu.
"Menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada teradu satu, Sumarno selaku Ketua KPU DKI," kata salah satu anggota Sidang DKPP Nur Hidayat Sardini, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (7/4).
DKPP juga menilai anggota KPU DKI Dahlia Umar selaku teradu dua, dan Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti, teradu tiga, tak melakukan pelanggaran kode etik. Untuk itu, DKPP memutuskan untuk memulihkan nama baik kedua teradu.
"Merehabilitasi teradu dua, Dahliah Umar dan teradu tiga, Mimah Susanti," kata Nur Hidayat.
Usai sidang pembacaan putusan, Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie mengatakan kasus ini menjadi pelajaran untuk masyarakat luas, termasuk lembaganya. Jimly pun mengingatkan bahwa proses putaran kedua Pilkada DKI 2017 belum selesai.
"Ini penting untuk pelajaran kita semua, DKPP belajar banyak. Yang paling pokok kita harus perbaiki, proses tahapan ronde kedua belum selesai," kata Jimly.
Jimly sempat menyinggung soal kasus penerimaan honor Sumarno dan Dahlia Umar pada acara internal tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Djarot Saiful Hidayat di Novotel Hotel, Jakarta.
Penerimaan honor diatur dalam Pasal 9 huruf g Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 13/2012, Nomor 11/2012 dan Nomor 1/2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
Bunyi pasal tersebut yakni, menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa atau pemberian lainnya yang apabila dikonversi melebihi standar biaya umum dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) jam, dalam kegiatan tertentu secara langsung maupun tidak langsung dari calon peserta Pemilu, peserta Pemilu, calon anggota DPR dan DPRD, dan tim kampanye.
Atas temuan baru ini Jimly berencana merevisi bunyi pasal tersebut. Menurut Jimly, setelah anggota KPU dan Bawaslu yang baru dilantik, pihaknya akan mengubah pasal tersebut, bahwa penyelenggara pemilu dilarang menerima apapun, baik uang atau barang dari peserta pemilu.
"Jadi ke depan penyelenggara tak boleh terima honor. Kami tunggu KPU dan Bawaslu baru dilantik," tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Seperti diketahui, Sumarno, Dahliah Umar, dan Mimah Susanti dilaporkan ke DKPP oleh sejumlah pihak karena diduga melakukan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu.
Setidaknya ada tiga pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilalukan oleh KPU dan Bawaslu DKI.
Pertama, Adhel Setiawan dan Budi Sukma dari Forum Silahturahmi Alumni HMI Lintas Generasi. Mereka melaporkan Sumarno terkait pemasangan foto aksi 212 di gambar profil Whatsapp dan terkait pertemuan Sumarno dengan Anies Baswedan di TPS 29 Kalibata.
Pelapor kedua dari perkumpulan Cinta Ahok (Cinhok) juga melaporkan Sumarno karena memasang profil picture 212 di Whatsapp, pertemuan dengan Anies di TPS 29 Kalibata, dan terkait rapat pleno di Hotel Borobudur yang menyebabkan pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat walk out dari lokasi.
Ketiga, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) yang melaporkan Sumarno, Dahliah, dan Mimah karena hadir dalam rapat internal tim pasangan calon nomor dua di Hotel Novotel, Jakarta.
(pmg/yul/indo)