ilustrasi
INDOPOST, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah
menetapkan Dirut PT PAL sebagai tersangka kasus dugaan. Dipastikan
perkara dugaan suap penjualan kapal perang Stategic Sealift Vessel
(SSV) buatan PT PAL ke Filipina itu tak melibatkan pemerintah Filipina.
“Proyek (jual beli kapal perang) ini bersifat G to G (goberment to government.pemerintah ke pemerintah). Tapi suap tak ada kaitannya dengan pemerintah Filipina,” ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, di KPK, Jumat (31/3/2017).
Menurutnya, kasus tersebut terkait penerimaan suap 1,25 persen oleh tiga pejabat PT PAL dari perusahaan perantara proyek AS Inc.
KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan kasus suap penjualan kapak perang itu. Mereka adalah Dirut PT PAL Indonesia, Muhammad Firmasnyah Airifin, General Manager Treasury, Arif Cahyana, Direktur Keuangan dan Teknologi, Saiful Anwar, seorang perantaram Agus Nugrohgo.
(yp/indo)
“Proyek (jual beli kapal perang) ini bersifat G to G (goberment to government.pemerintah ke pemerintah). Tapi suap tak ada kaitannya dengan pemerintah Filipina,” ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, di KPK, Jumat (31/3/2017).
Menurutnya, kasus tersebut terkait penerimaan suap 1,25 persen oleh tiga pejabat PT PAL dari perusahaan perantara proyek AS Inc.
KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan kasus suap penjualan kapak perang itu. Mereka adalah Dirut PT PAL Indonesia, Muhammad Firmasnyah Airifin, General Manager Treasury, Arif Cahyana, Direktur Keuangan dan Teknologi, Saiful Anwar, seorang perantaram Agus Nugrohgo.
(yp/indo)