Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Aceh Utara Resmi Ditetapkan
INDOPOST, LHOKSUKON - Komisi Independen Pemilihan (KIP) kabupaten Aceh Utara, resmi menetapkan Pasangan H. Muhammad Thaib (Cekmad) dan Fauzi Yusuf (Sidom Peng) sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih, pada Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) 2017, di Gedung Panglateh Lhoksukon Aceh Utara, Jumat (7/4/2017) sore.
Penetapan
tersebut dilakukan dalam rapat pleno terbuka, yang di pimpin oleh Ketua
KIP Jufri Sulaiman didampingi empat Komisoner Lainnya yaitu, Ayi
Jufridar, M. Sayuni, Rizwan Haji Ali dan Chairul Muchlis serta
Sekretaris KIP Hamdani, turut dihadiri seluruh Komioner Panwaslih,
Anggota DPRK Aceh Utara dan Ketua PPK Se Aceh Utara serta Muspida.
Ketua KIP Aceh Utara Jufri Sulaiman menyebutkan, Pasangan nomor urut satu yang di usungkan Partai Aceh (PA) ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2017-2022 mendatang.
“Pasangan Cekmad-Sidom Peng, resmi sebagai Bupati -wakil bupati terpilih, kerana telah mengantongi suara terbanyak yaitu 123.283 suara yang sah atau 47 persen, “ terang Jufri Sulaiman, Jumat (7/4/2017).
Sementara Penetapan pasangan Bupati dan Wakil Terpilih turut dikawal Ketat ratusan Personil Polres Aceh Utara yang dibantu Brimob Bantuan kendali Operasi (BKO) Mabes Polri.
(ful/indo)