Puluhan ribu massa pendukung terdakwa Sudiro memenuhi Pengadilan Tinggi Timika (foto: Tim PH Sudiro)
INDOPOST, TIMIKA - Pengadilan Negeri Timika hari Kamis, (6/4), dikepung oleh ribuan massa pendukung terdakwa Sudiro, Pimpinan Unit Kerja SPKEP SPSI PT. Freeport, yang disidangkan oleh Pengadilan Negeri Timika dengan agenda pembacaan Eksepsi oleh Tim Penasehat Hukum yaitu Bernadus Wahyu, Herman Wibowo, Petrus Selestinus, Ari Lazuardi dan Marten Aman Saman.
Menurut laporan, sebelum sidang dibuka oleh majelis Hakim, sempat terjadi insiden perang mulut antara pendukung Sudiro Ketua SPSI PT Freeport yang sah dengan Virgo Salosa, mantan Pengurus Cabang SPSI Mimika yang dalam perkara pidana ini bertindak sebagai saksi Pelapor. Insiden ini nyaris mengarah kepada tindakan anarkis. Namun beruntung polisi cepat meredam situasi tersebut.
Penasihat Hukum Sudiro, Petrus Selestinus kepada The Indonesian Post menuturkan, ihkwal perselisihan keduanya terkait laporan tuduhan penggelapan dana iuran anggota PUK SPKEP SPSI PT. Freeport oleh Sudiro. Namun oleh pendukung Sudiro, hal itu diduga sebagai buah dari konspirasi dan rekayasa antara PT Freeport dengan Polisi untuk membungkam pergerakan Sudiro yang dikenal sangat militan membela nasib puluhan ribu pekerja di perusahaan tambang itu.
"Iya, kemarahan massa anggota PUK SPKEP SPSI PT. Freeport yang berjumlah kira-kira 18 ribu orang ditambah unit PUK SPSI Freeport berjumlah sekitar 10 ribu orang diawali oleh tuduhan penggelapan iuran. Mereka yakin kasus pidana yang didakwakan oleh JPU adalah buah dari rekayasa dan konspirasi antara pimpinan PT. Freeport dengan sejumlah petinggi Polri di Papua untuk membungkam gerakan Sudiro. Terdakwa memang dikenal sangat militan dan tidak mau kompromi untuk hal-hal yang bersifat KKN apalagi mengkhianati perjuangan buruh," ujar Petrus, Kamis malam (06/04/2017).
Ditambahkannya, dengan merekayasa tuduhan penggelapan uang iuran anggota tersebut, pihak PT Freeport berupaya memenjarakan Sudiro. Dengan demikian, akan sangat mudah mendepak Sudiro dari jabatannya sebagai Ketua SPSI PT. Freeport.
"Satu-satunya jalan untuk menyingkirkan Sudiro adalah membangun konspirasi tingkat tinggi dengan menguasasi kekuatan hukum (polisi) di Jayapura dan Timika untuk mengkriminalisasi Sudiro dan seluruh pekerja yang bernaung dibawah bendera PUK SPKEP SPSI PT. Freeport," beber Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia tersebut.
Upaya rekayasa PT Freeport, lanjut Petrus, justru menarik simpati dan sikap militan pekerja untuk membela saudara terdakwa.
"Mereka mengumpulkan tandatangan bahkan surat jaminan dari istri-istri anggota PUK SKEP SPSI PT. Freeport dan istri simpatisan Sudiro serta SPSI untuk meminta penangguhan penahanan Sudiro. Namun upaya permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Penasihat Hukum ditolak oleh Majelis Hakim tanpa alasan yang jelas," papar pengacara kondang asal Flores ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terlihat barisan Ibu-Ibu pendukung Sudiro mengenakan seragam kaos warna merah bertuliskan "Berani Kore, Ko Rasa" yang berarti "kalau kau ganggu kami, kami akan bereaksi".
Aksi ini bertujuan mengeluarkan Sudiro dari tahanan dengan jaminan seribu tanda tangan dari Ibu-Ibu yang tergabung dalam semangat dan filosofi yang tertulis di kaos merah tersebut.
Dikabarkan, rencana aksi ini akan berlanjut dalam persidangan pekan depan. Para pendukung berniat menduduki Kantor Pengadilan Negeri Timika jika Majelis Hakim belum mengabukan permohonan penangguhan penahanan terhadap terdakwa Sudiro.
(mb/indo)