Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan
INDOPOST, ISTANBUL - Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan, kembali menegaskan perubahan terhadap konstitusi Turki.
Kantor
berita IRIB melaporkan, Erdogan dalam sebuah pernyataan di kota
Istanbul, Ahad (5/3/2017) mengatakan, "Saya berharap parlemen akan
menyetujui perubahan konstitusi Turki."
"Dengan begitu, mereka menyetujui saya sebagai presiden dengan kewenangan menerapkan eksekusi," tambahnya.
Referendum
tentang 18 draf perubahan dalam konstitusi Turki akan digelar pada 16
April 2017 untuk memperluas wewenang Erdogan. Dengan begitu, sistem
pemerintahan di Turki akan berubah dari parlementer ke presidensial.
Jika
rancangan perubahan itu disetujui dalam referendum, Erdogan bisa
berpartisipasi dalam pemilu presiden Turki untuk dua periode mendatang
sampai tahun 2029.
Pada kesempatan itu, Erdogan juga menegaskan penumpasan terhadap para pendukung Fethullah Gulen dan perang melawan terorisme.
Sejak
percobaan kudeta pada 15 Juli 2016, pemerintah Turki memecat dan menahan
lebih dari 125.000 ribu pengawai atas tuduhan keterkaitan dengan
jaringan Gulen.
(rm/indo)