Saat penandatanganan Berita Acara Rekapitulasi penghitungan suara pilkada Sarmi. (Liza Indriyani/indo)
INDOPOST, PAPUA – Walau Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarmi telah menetapkan pasangan Eduard Fonataba-Yosina T. Insyaf sebagai pemenang dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Sarmi. Tapi tiga saksi dari pasangan calon (paslon) lainnya menyatakan sikap tak menandatangani berita acara rekapitulasi penghitungan perolehan suara.
Salah satu saksi dari tim paslon nomor
urut 3, Yuliwati mengaku kecewa terhadap penyelenggara (KPU) dan menduga
ada kesengajaan memenangkan salah satu paslon. “Disini terjadi
penemuan-penemuan yang tidak terduga, para penyelenggara (KPU) ini
kurang terbuka dan terkesan menutup-nutupi dan berusaha untuk
memenangkan paslon tertentu,” katanya usai penghitungan surat suara
dalam Rapat Pleno Terbuka KPU Sarmi, Kamis, 23 Februari 2017.
Berdasarkan hal itu, kata Yuliwati,
akhirnya dirinya pun mengajukan keberatannya ke Panwas dan hal serupa
juga dilakukan oleh saksi nomor urut 2 dan 4. Salah satu keberatan yang
diajukan, yaitu terkait dengan adanya kotak suara yang masih tertinggal
di Kantor KPU.
“Dari serangkaian kegiatan yang kami
lakukan hari ini, tadi sekitar pukul 16.15 WIT baru ditemukan kotak
suara yang tertinggal. Padahalkan anggota mereka bisa dikatakan banyak,
kenapa bisa sampai terjadi hal seperti ini,” jelas Yuliwati.
Ketua KPU Sarmi, Imam H. Keliwar
menyatakan, hal ini hanya kesalahan teknis dan pihak KPU Sarmi tetap
menjaga netralitas dengan tidak memihak kepada siapapun.
“Tadi kotak itu langsung dibawa setelah berkoordinasi dengan Panwas dan
pihak keamanan, lalu kami buka sesuai dengan aturan. Tentunya ini tidak
menyalahi aturan karena sudah ada kesepakatan dengan Panwas dan
saksi-saksi,” jelas Imam.
(Liza Indriyani/indo)
