Dewan Adat Dayak
INDOPOST, KATINGAN – Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah menolak rencana pernikahan gaib antara Sri Baruni Jagat Prameswari dengan Panglima Burung di Desa Telok, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan.
Penolakan itu tertuang dalam pernyataan sikap bernomor 19//DAD-KTG/PS/II/017 tertanggal 25 Februari 2017 yang ditandatangani Ketua Harian bidang Eksternal DAD Kalteng Lukas Tingkes.
Awak media ini Sabtu (25/2) melaporkan, terdapat empat poin dalam pernyataan sikap tersebut.
Yakni, DAD tidak mengakui, tak merestui, tidak merekomendasikan dan menolak perkawinan tersebut.
DAD juga menegaskan bahwa perkawinan tersebut tidak sesuai dengan adat leluhur Dayak Kalteng.
DAD juga mengharapkan masyarakat tidak terpengaruh dengan isu menyesatkan yang merendahkan harkat dan martabat serta adat leluhur suku Dayak Kalteng.
DAD juga meminta aparat keamanan dan penegak hukum mengusut tuntas isu pernikahan gaib tersebut.
Sebab, DAD khawatir bahwa isu itu bertujuan memecah belah masyarakat Dayak Kalteng.
(Fajar/indo)