ilustrasi
INDOPOST, GUNUNGKIDUL – WST (26), warga Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta memang sudah beristri. Tapi soal berahi, kelakuannya tak terkendali. Kini WST harus meringkuk di sel kepolisian karena ulahnya memerkosa bocah di bawah umur. Korbannya adalah Na (14) yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) di Kecamatan Saptosari, Gunungkidul.
WST nekat menggauli Na yang masih tetangga sendiri. Pelaku menyusup ke rumah korban saat sedang sepi.
Peristiwanya pertama kali terjadi tahun lalu. Saat kedua orang tua korban pergi dan rumah dalam kondisi sepi, WST langsung menyelinap. Dia lantas memaksa Na untuk melayani nafsunya. Na yang ketakutan pun pasrah dan terpaksa melayani WST di dalam kamar. Ulah WST mulanya tak terendus. Tapi setelah sekian lama, ada salah seorang guru pengajar Na yang merasa curiga.
Guru itu menyampaikan ke keluarga Na tentang adanya hal tak beres tentang anak baru gede (ABG) itu. ”Waktu itu ada guru yang curigai kemudian bertanya (pada korban) dan dijawab sudah hamil,” kata kerabat korban bernama Wal (41).
Akhirnya, keluarga mengantar Na memeriksakan kandungan. Hasil pemeriksaan menunjukkan Na hamil delapan bulan.
Dari situlah Na membeber kelakuan WST. Akhirnya, pihak keluarga pun melapor ke Polsek Saptosari pada Sabtu (25/2).
Kapolsek Saptosari AKP Haryanto mengatakan, pihaknya sudah mengamankan pelaku WST. Selain itu, polisi juga sudah meminta keterangan dari korban.
“Pelaku kami amankan di Yogyjakarta. Kami sudah lakukan pemeriksan dan pelaku mengakui perbuatannya, dia kami tetapkan menjadi tersangka,” kata Haryanto.
WST dijerat pasal 81 dan 82 UU 35 Nomor 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku harus siap dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Fajar/indo)