Sejumlah penyidik Bareskrim Polri mengecek kondisi bangunan Masjid Al Fauz di kompleks kantor Wali Kota Jakarta Pusat
INDOPOST, JAKARTA – Bareskrim Mabes Polri menggelar cek fisik terhadap Mesjid Al Fauz di area kantor Walikota Jakarta Pusat, Senin (16/1). Ini dilakukan sebagai tindaklanjut penyelidikan dugaan korupsi terhadap proyek pembangunan sarana ibadah tersebut.
Didampingi perwakilan dari jajaran Pemkot Jakarta Pusat, beberapa petugas memasuki satu persatu ruangan dan bagian di mesjid tersebut. Bahkan, satu penyidik dari Bareskrim Mabes Polri terlihat menjebol salah satu tiang keramik di lantai satu mesjid.
Kemudian, semacam alat pengukur digital dimasukan ke dalam dinding yang telah dijebol tersebut.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Sudin Komunikasi Informatika dan Statistik Jakarta Pusat, Tatik Mulyani mengatakan hanya mendampingi penyidik dalam pengecekan fisik mesjid. Namun terkait proses selanjutnya, ia menyerahkan semuanya kepada pihak berwenang.
Anggaran Senilai Rp27 Miliar
Sebagaimana diketahui, Mesjid Al Fauz di kantor Walikota Jakarta Pusat, dibangun saat Sylviana Murni menjabat sebagai Walikota Jakarta Pusat. Anggaran sebesar Rp27 miliar diserap dalam proyek pembangunan yang dimulai tahun 2010. Pemanggilan terhadap saksipun telah dilakukan oleh Bareskrim Polri. Satu diantaranya Sekda DKI, Saefullah.
Usai diperiksa Saefullah mengungkapkan Pembangunan dimulai pada 3 Juni 2010 dengan kontrak pertama sebesar Rp27 miliar pada Anggaran Pendpatan Belanja Daerah (APBD) 2010. Kemudian, pemasangan tiang pancang pertama dilakukan saat Wali Kota Jakarta Pusat dijabat oleh Muhayat. Selanjutnya, pembangunan Masjid Al Fauz mulai dianggarkan saat Wali Kota Jakarta Pusat dijabat Sylviana Murni.
Lalu, perencanaan dilakukan, demikian halnya dengan lelang pelaksanaan proyek, hingga pembangunan. Ia menjelaskan, wali kota berperan sebagai pengguna anggaran. Wali kota kemudian mendelegasikan penggunaan anggaran kepada kuasa pengguna anggaran atau Kepala Bagian (Kabag) Umum Pemkot Jakarta Pusat.
Selanjutnya, ada pula yang bertindak sebagai pelaksana. Pembangunan Mesjid Al Fauz selesai kontrak pada tahun 2010. Saat itu, bangunan sudah berdiri, tetapi belum rampung dan belum dapat digunakan.
Kemudian, pada APBD tahun 2011, pembangunan Mesjid Al Fauz dianggarkan sebesar Rp5,6 miliar. Saefullah mengaku, dirinya tak ikut mengusulkan besaran anggaran. Sebab, ia baru menjabat Walikota Jakarta Pusat pada November 2010. Pada akhirnya, pembangunan Mesjid Al Fauz rampung pada tahun 2011. Mesjid itu diresmikan 30 Januari 2011 oleh Gubernur DKI Jakarta saat itu, Fauzi Bowo.
(deny/guruh/indo)
INDOPOST, JAKARTA – Bareskrim Mabes Polri menggelar cek fisik terhadap Mesjid Al Fauz di area kantor Walikota Jakarta Pusat, Senin (16/1). Ini dilakukan sebagai tindaklanjut penyelidikan dugaan korupsi terhadap proyek pembangunan sarana ibadah tersebut.
Didampingi perwakilan dari jajaran Pemkot Jakarta Pusat, beberapa petugas memasuki satu persatu ruangan dan bagian di mesjid tersebut. Bahkan, satu penyidik dari Bareskrim Mabes Polri terlihat menjebol salah satu tiang keramik di lantai satu mesjid.
Kemudian, semacam alat pengukur digital dimasukan ke dalam dinding yang telah dijebol tersebut.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Sudin Komunikasi Informatika dan Statistik Jakarta Pusat, Tatik Mulyani mengatakan hanya mendampingi penyidik dalam pengecekan fisik mesjid. Namun terkait proses selanjutnya, ia menyerahkan semuanya kepada pihak berwenang.
Anggaran Senilai Rp27 Miliar
Sebagaimana diketahui, Mesjid Al Fauz di kantor Walikota Jakarta Pusat, dibangun saat Sylviana Murni menjabat sebagai Walikota Jakarta Pusat. Anggaran sebesar Rp27 miliar diserap dalam proyek pembangunan yang dimulai tahun 2010. Pemanggilan terhadap saksipun telah dilakukan oleh Bareskrim Polri. Satu diantaranya Sekda DKI, Saefullah.
Usai diperiksa Saefullah mengungkapkan Pembangunan dimulai pada 3 Juni 2010 dengan kontrak pertama sebesar Rp27 miliar pada Anggaran Pendpatan Belanja Daerah (APBD) 2010. Kemudian, pemasangan tiang pancang pertama dilakukan saat Wali Kota Jakarta Pusat dijabat oleh Muhayat. Selanjutnya, pembangunan Masjid Al Fauz mulai dianggarkan saat Wali Kota Jakarta Pusat dijabat Sylviana Murni.
Lalu, perencanaan dilakukan, demikian halnya dengan lelang pelaksanaan proyek, hingga pembangunan. Ia menjelaskan, wali kota berperan sebagai pengguna anggaran. Wali kota kemudian mendelegasikan penggunaan anggaran kepada kuasa pengguna anggaran atau Kepala Bagian (Kabag) Umum Pemkot Jakarta Pusat.
Selanjutnya, ada pula yang bertindak sebagai pelaksana. Pembangunan Mesjid Al Fauz selesai kontrak pada tahun 2010. Saat itu, bangunan sudah berdiri, tetapi belum rampung dan belum dapat digunakan.
Kemudian, pada APBD tahun 2011, pembangunan Mesjid Al Fauz dianggarkan sebesar Rp5,6 miliar. Saefullah mengaku, dirinya tak ikut mengusulkan besaran anggaran. Sebab, ia baru menjabat Walikota Jakarta Pusat pada November 2010. Pada akhirnya, pembangunan Mesjid Al Fauz rampung pada tahun 2011. Mesjid itu diresmikan 30 Januari 2011 oleh Gubernur DKI Jakarta saat itu, Fauzi Bowo.
(deny/guruh/indo)