ilustrasi
INDOPOST, UKRAINA - Pemerintah Ukraina mengadukan Rusia ke
Pengadilan Tinggi PBB di Den Haag, Belanda atas tuduhan mensponsori
"terorisme" di timur negara itu.
Seperti dilansir AFP,
Pengadilan Tinggi PBB dalam sebuah pernyataan hari Selasa (17/1/2017)
menyatakan, Kiev mengadukan Moskow atas tuduhan intervensi dalam urusan
internal Ukraina dengan memberikan dana kepada kelompok pemberontak.
Rusia juga dituduh telah melanggar prinsip konvensi-konvensi internasional dalam penumpasan terorisme.
Menurut
Presiden Ukraina Petro Poroshenko, Rusia sejak tiga tahun lalu melanggar
hukum internasional di Ukraina dan mereka harus membayar harga untuk
agresi.
Moskow
membantah telah mempersenjatai pemberontak dan mengatakan bahwa Kiev
telah menunjukkan kurangnya tekad untuk mengadakan dialog yang nyata.
"Rusia
selalu mengecam keras terorisme dan aktif berperang melawan itu," kata
Kementerian Luar Negeri dalam satu pernyataan.
(rm/indo)