Dirpol Air Polda Lampung tiga pengguna narkoba
INDOPOST, LAMPUNG – Lagi geleng-geleng kepala sambil menunggu
pembeli di atas kapal, tiga tersangka pengedar narkoba di Kanal PT
Bratasena, Jalur 28 Gedungmeneng, Dente Teladas, Tulangbawang, Lampung,
ditangkap Ditpolair Polda Lampung, pada Kamis (12/1).
Direktur Polisi Air Polda Lampung, Kombes Pol. Rudi Hermanto melalui Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Lampung, AKBP. M Fauzi mengatakan, personel gabungan Kapal C3 XXV 2001 dan kapal C3 XXV, menangkap tiga tersangka penyalahgunaan narkotika saat sedang geleng-geleng kepala usai menikmati sabu.
Tiga tersangka yang ditangkap bernama, Ilham (29) warga Tulangbawang, Lampung, Samsudin (26) dan Risdianto (40) warga Kecamatan Dente Teladas, Tulangbawang, Lampung.
“Ketiga tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Markas Ditpolair Polda Lampung,”kata M Fauzig.
Menurut M Fauzi, ditangkapnya tiga tersangka awalnya dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di wilayah Kanal PT Bratasena, Jalur 28 Gedungmeneng, Dente Teladas, Tulangbawang, Lampung. Sebagai upaya tindak lanjut, personel kapal C3 XXV 2001 datang ke lokasi untuk mengecekkebenaran informasi tersebut.
Dari tersangka Ilham petugas yang menyamar bisa mengelabui tersangka dan mengamankan Risdianto dan Samsudin berikut barang bukti berupa satu paket shabu.
Dari tersangka Ilham diamankan barang bukti berupa, satu kotak bekas permen berisikan barang bukti berupa, satu paket shabu dan HP merek Nokia. Dari tersangka Samsudin diamankan barang bukti berupa, satu paket shabu dari tersangka Risdianto barang bukti yang diamankan berupa, 12 paket sabu-sabu, dua buah pipa kaca, satu unit HP merk Nokia dan satu botol bekas larutan cap kaki tiga.
Akibat perbuatannya, tersangka Ilham bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan untuk tersangka Samsudin dan Risdianto bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
(Koesma/indo)
Direktur Polisi Air Polda Lampung, Kombes Pol. Rudi Hermanto melalui Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Lampung, AKBP. M Fauzi mengatakan, personel gabungan Kapal C3 XXV 2001 dan kapal C3 XXV, menangkap tiga tersangka penyalahgunaan narkotika saat sedang geleng-geleng kepala usai menikmati sabu.
Tiga tersangka yang ditangkap bernama, Ilham (29) warga Tulangbawang, Lampung, Samsudin (26) dan Risdianto (40) warga Kecamatan Dente Teladas, Tulangbawang, Lampung.
“Ketiga tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Markas Ditpolair Polda Lampung,”kata M Fauzig.
Menurut M Fauzi, ditangkapnya tiga tersangka awalnya dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di wilayah Kanal PT Bratasena, Jalur 28 Gedungmeneng, Dente Teladas, Tulangbawang, Lampung. Sebagai upaya tindak lanjut, personel kapal C3 XXV 2001 datang ke lokasi untuk mengecekkebenaran informasi tersebut.
Dari tersangka Ilham petugas yang menyamar bisa mengelabui tersangka dan mengamankan Risdianto dan Samsudin berikut barang bukti berupa satu paket shabu.
Dari tersangka Ilham diamankan barang bukti berupa, satu kotak bekas permen berisikan barang bukti berupa, satu paket shabu dan HP merek Nokia. Dari tersangka Samsudin diamankan barang bukti berupa, satu paket shabu dari tersangka Risdianto barang bukti yang diamankan berupa, 12 paket sabu-sabu, dua buah pipa kaca, satu unit HP merk Nokia dan satu botol bekas larutan cap kaki tiga.
Akibat perbuatannya, tersangka Ilham bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan untuk tersangka Samsudin dan Risdianto bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
(Koesma/indo)