ilustrasi
INDOPOST, KUPANG – PT PLN (Persero) Wilayah Nusa Tenggara Timur mulai mengenakan tarif listrik baru untuk 132.147 pelanggan listrik 900 VA (Volt Ampere) yang dimulai pada 1 Januari 2017 dan selanjutnya dilakukan secara bertahap.
“Jumlah pelanggan yang dikenai tarif
keekonomian ini sesuai rekomendasi dari Tim Nasional Percepatan
Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K),” kata General Manager PT PLN
(Persero) Wilayah NTT Richard Safkaur di Kupang, Rabu (11/1).
Dia mengatakan, tahap pertama penyesuaian
tarif bagi rumah tangga mampu (RTM) yang selama ini menggunakan listrik
900 VA itu dimulai dari 1 Januari-28 Februari 2017. RTM adalah
pelanggan rumah tangga yang mampu secara ekonomi namun menggunakan
listrik bersubsidi.
Oleh karenanya, para pelanggan RTM sudah
dikenai tarif keekonomian agar subsidi listrik yang diberlakukan
betul-betul tepat sasaran dan dinikmati oleh rumah tangga yang berhak
atau kurang mampu.
“Penyesuaian tarif ini dilakukan
berdasarkan pada Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM)
Nomor 28 Tahun 2016,” jelas Safkaur.
Ia menjelaskan melalui skema penyesuaian
itu, secara bertahap tarif prabayar pelanggan RTM 900 VA akan mengalami
penyesuaian dari Rp 605 per kWh (kilo Watt hour) menjadi Rp 791 per kWh
mulai 1 Januari 2017.
Tahap selanjutnya, kata dia, penyesuaian
tarif keekonomian dilakukan mulai 1 Maret 2017 hingga 30 April 2017.
Sementara tahap III akan berlaku mulai 1 Mei 2017 tanpa adanya subsidi.
“Mulai 1 Maret 2017, mengalami
penyesuaian menjadi Rp1.034 per kWh dan Rp1.352 per kWh mulai 1 Mei 2017
dan seterusnya,” katanya.
Dengan demikian, katanya, mulai 1 Juli
2017 pelanggan golongan R1 sudah akan dikenakan penyesuaian tarif
otomatis setiap bulan seperti 12 golongan tarif nonsubsidi lainnya.
“Jadi tarif listrik akan berlaku merata
dan sesuai dengan kurs dolar, inflasi, dan harga minyak dunia seperti
yang berlaku pada pelanggan 1.300 VA saat ini,” demikian Richard
Safkaur.
(ant/indo)