Sigit Purnomo Said alias Pasha Ungu (kiri) usai
dilantik sebagai Wakil Walikota Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (17/2).
INDOPOST, PALU – Anggota Komisi II DPRD Kota Palu, Ridwan H Basatu, meminta pemerintah setempat untuk tidak membayar kontrakan Wakil Wali Kota Palu, Sulawesi Tengah, Sigit Punomo Said alias Pasha, menggunakan APBD.
Anggota Komisi II Bidang Ekonomi dan
Keuangan DPRD Kota Palu, Ridwan H Basatu menyatakan, Pemkot telah
memfasilitasi rumah dinas Pasha di Jalan Balai Kota Selatan sesuai
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemerintah Kota Palu jangan membayar
kontrakan pribadi Sigit Purnomo Said yang saat ini menjabat sebagai
Wakil Wali Kota Palu, di kompleks hunian elit Citra Land di kelurahan
Tondo Kecamatan Mantikulore,” kata Ridwan di Palu, Rabu (11/1).
Menurutnya, kontrakan pribadi Pasha di
kompleks hunian elit Citra Land tidak boleh dibebankan atau dibayar
lewat APBD Kota Palu karena dapat menjadi masalah dalam penggunaan
anggaran daerah.
Politisi Partai Hati Nurani Rakyat juga
menyatakan dalam rapat asistensi anggaran di DPRD, bagian rumah tangga
dan umum di Sekretariat Pemkot Palu, awalnya enggan mengakui bahwa APBD
digunakan untuk membayar kontrakan hunian elit Sigit Purnomo Said.
Bagian umum dan rumah tangga Pemkot Palu
akhirnya mengakui adanya penggunaan APBD untuk pembayaran kontrakan
Pasha setelah DPRD menelusuri, mengkaji dan evaluasi secara seksama
adanya dugaan penggunaan APBD.
“Mereka telah membohongi kami karena awalnya tidak mengakui adanya penggunaan APBD,” jelasnya.
(ant/indo)