ilustrasi
INDOPOST, KEFAMENANU — Ketua DPD Partai Perindo Timor Tengah Utara, Alo B. Rikoni dinilai telah memalsukan ribuan tanda tangan penerima Kartu Indonesia Pintar di seluruh wilayah TTU, waktu distribusi sejak 16 Mei 2016 di seluruh Kecamatan di Kabupaten TTU.
Sekretaris Partai PERINDO TTU, Sadrac Na’at kepada kontibutor The Indonesian Post di Kefamenanu, Kamis, (12/01/2017) mengatakan, Ketua DPW Partai PERINDO NTT Jonathan Nubatonis pada acara Deklarasi dan Pelantikan Pengurus DPD dan DPC Kabupaten TTU di Kefamenanu Tanggal 8 Mei 2016, menjelaskan bahwa pemenang tender untuk Program Nasional Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah PT. Satria Antaran Prima (SAP).
"Direktur Perusahaan tersebut adalah kader Partai PERINDO. Oleh karena itu semua Pengurus DPD dan DPC wajib menjadi karyawan PT. Satria Antaran Prima yang bertugas untuk mendistribusikan KIP ke-semua Desa/Kelurahan yang ada di wilayah Kabupaten TTU," ungkapnya.
Lebih lanjut beliau menerangkan, Kegiatan pendistribusian KIP di Kabupaten TTU pada akhirnya menuai masalah. Ribuan tanda tangan Siswa pada format Bukti Tanda Terima Kiriman Barang (BTTKB) Kartu Indonesia Pintar dipalsukan oleh Ketua DPD Alo B. Rikoni. Hal ini disebabkan karena sistem pendistribusian KIP dilakukan menurut versinya sendiri tanpa mengindahkan JUKLAT/JUKNIS tentang Tata Cara Pengiriman KIP.
Sementara itu, Wakil Ketua Wakil Ketua Bidang Kader, Anggota dan Saksi Antonius M.Z.Lake, mangatakan, Sistem distribusi KIP versi Ketua DPD Alo B. Rikoni yang kami maksudkan disini adalah bahwa setelah menyerahkan KIP kepada Kepala Desa/Lurah, Ketua DPD ALO B. RIKONI menyerahkan lagi Format kosong Bukti Tanda Terima Kiriman Barang KIP dan menyuruh Kepala Desa/Lurah menulis nama, membubuhkan tanda tangan dan memberi stempel pada kolom mengetahui yang tertera pada sudut kanan bawah format tersebut.
Ketua Pemuda PERINDO Timor Tengah Utara, Petrus L. Amleni, membenarkan informasi tersebut. Pasalnya Bukti Tanda Terima kiriman Barang KIP ini telah direkayasa dan kemudian dikirim oleh Ketua DPD Alo B. Rikoni kepada Kordinator KIP Wilayah Provinsi NTT sebagai laporan sekaligus bukti bahwa ia benar – benar telah mendistribusikan KIP tepat waktu, tepat cara dan tepat sasaran. Atas kejadian tersebut, pihaknya menegaskan pada Jumat 30/12/2016 bahwa Pengurus PERINDO TTU telah bersurat ke DPP untuk menindaklanjuti kasus ini dan akan segera melaporkan ke pihak ke Kepolisisan Resort TTU.
(gm/indo)