# Group 1 User-agent: Googlebot Disallow: /nogooglebot/ # Group 2 User-agent: * Allow: / Sitemap: https://www.infiltrasi.com/sitemap.xml
Latest News
Thursday, January 19, 2017

Kejaksaan Negeri Kefamenanu Sita Alat Bukti Dugaan Korupsi Pilkada TTU 2010

ilustrasi




INDOPOST, KEFAMENANU - Kejaksaan Negeri Kefamenanu melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) TTU, Rabu, (18/01/2017)

Penggeledahaan tersebut guna mencari barang bukti tambahan terkait dugaan korupsi dana Pemilihan Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah TTU tahun 2010 atas tersangka Asterius Dacunha dan Nikolas Bana.

Ketua KPUD Timor Tengah Utara Felix Bere, kepada Wartawan The Indonesian Post mengatakan, hari ini telah dilakukan penggeledahan oleh Kejaksaan Negeri Kefamenanu untuk mencari alat bukti tambahan terkait tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah Pemilihan kepala daerah TTU tahun 2010.

"Penggeledahan ini dilakukan oleh kejaksaan Negeri Kefamenanu untuk mendapatkan alat bukti tambahan atas tersangka Asterius Dacunha dan Nikolas Bana terkait dugaan korupsi dana pilkada TTU tahun 2010," ujar Felix Bere.

Felix mengatakan, pada prinsipnya Dokumen terkait dugaan korupsi pilkada 2010 sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri sejak tahun 2013, tetapi kalau masih ingin mencari tahu alat bukti lain maka kita persilahkan untuk dilakukan penggeledahan dan penyitaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kefamenanu Taufik saat di konfirmasi (18/01) menjelaskan bahwa sesuai sprindik atas nama tersangka Asterius Dacunha selaku mantan Ketua KPUD TTU dan tersangka Nikolas Bana selaku mantan sekretaris KPUD TTU tahun 2010 untuk dilakukan penggeledahan.

"Ada tiga titik yang dilakukan penggeledahan dan penyitaan yakni Kantor KPUD TTU, Rumah Asterius Dacunha dan Rumah Nikolas Bana. Ini dilakukan untuk mencari dan menemukan bukti tambahan terkait kasus korupsi pilkada TTU periode tahun 2010 - 2015. Hasil ivestigasi ini kalau alat bukti sudah kuat maka kita akan limpahkan. Namun jika belum cukup maka kita akan cari lagi.

Dari hasil audit dan investigasi terdapat Kerugian negara sekitar 900 juta, dana keseluruhan pilkada TTU tahun 2010 sebesar 16 milyar dari APBN tahun 2010, APBD TTU tahun 2010 dan 2012.

"Terlepas dari dua tersangka dalam kasus korupsi ini juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru sesuai hasil temuan," pungkasnya.
 
 
 
Laporan kontributor indopost TTU
(Gregorius Meol)
  • Facebook Comments
Item Reviewed: Kejaksaan Negeri Kefamenanu Sita Alat Bukti Dugaan Korupsi Pilkada TTU 2010 Rating: 5 Reviewed By: Infiltrasi