Anggota Komisi III DPR Muslim Ayub
INDOPOST, JAKARTA – Kejasaan dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar tidak bermain-main memproses kasus Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki T Purnama (Ahok), yang jadi telah menjadi tersangka penista agama. Peringatan itu dilontarkan oleh Anggota Komisi III DPR Muslim Ayub yang geram dengan lemahnya penegakan hukum di negeri ini.
“Terutama kejaksaan sebagai penuntut dan pengadilan sebagai yang memutuskan,” ujarnya, Minggu (11/12).
Dia meminta agar Ahok dihukum sesuai apa yang dituduhkan. Yakni, pasal 156 a KUHP.
Pasal itu berbunyi, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun bagi barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
“Sesuai ketentuan hukum yang dilanggar dia. Pasal 156 itukan,” sebut Muslim.
Muslim juga mengaku optimis dan yakin bahwa majelis hakim akan memberi keputusan seadil-adilnya dalam kasus Ahok.
“Nggak akan berani mereka bermain-main. Saya yakin itu,” tegas legislator asal Aceh itu.
Karenanya, Muslim berharap agar dalam sidang perdananya, Ahok segera ditahan.
“Saya memang berharap Ahok ditahan pada saat sidang pertama tanggal 13. Secara pribadi saya menginginkan Ahok itu ditahan karena ini menyangkut penistaan agama,” pungkas politikus PAN itu.
(fjr/indo)