# Group 1 User-agent: Googlebot Disallow: /nogooglebot/ # Group 2 User-agent: * Allow: / Sitemap: https://www.infiltrasi.com/sitemap.xml
Latest News
Monday, December 19, 2016

Polda Metro Bakal Menindak Tegas Ormas yang Lakukan Sweeping

Ilustrasi



INDOPOST, JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya berjanji menindak organisasi kemasyarakatan yang melakukan sweeping atas dasar fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang penggunaan atribut nonmuslim. Warga DKI Jakarta diminta melapor ke polisi jika melihat ada ormas yang melakukannya.

"Kami sudah sampaikan bahwa untuk kegiatan sweeping, kalau ada yang menemukan, laporkan ke kepolisian. Kami yang akan melakukan tindakan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Senin (19/12/2016).

Argo menuturkan, pada Jumat lalu, Polda Metro dan mengikuti rapat dengan MUI. Seusai pertemuan tersebut, kepolisian telah memberitahukan fatwa MUI itu kepada para pengusaha dan perusahaan di Jakarta agar mematuhinya.

Dari rapat itu juga, ucap Argo, telah disepakati untuk mencegah tindakan main hakim sendiri oleh ormas keagamaan, ormas kedaerahan, dan ormas kepemudaan. Kepolisian juga akan menindak tegas jika terjadi hal itu.
"Kami ikut rapat untuk menyikapi itu dengan harapan, dengan adanya fatwa itu, toleransi beragama di Indonesia berjalan baik dan lancar. Sudah ada pemberitahuan juga, sehingga tidak perlu lagi razia-razia," ujarnya.

Sebelumnya, MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 56 Tahun 2016 tanggal 14 Desember 2016 tentang Hukum Menggunakan Atribut Nonmuslim. Fatwa itu meminta pengelola mal, hotel, tempat rekreasi, restoran, dan perusahaan tidak memaksakan karyawan atau karyawati beragama muslim menggunakan atribut nonmuslim. Atribut nonmuslim yang dimaksud adalah topi Sinterklas dan benda yang biasa digunakan saat perayaan natal. Dalam fatwa tersebut, MUI menegaskan, hal itu bersifat haram.

Beberapa waktu lalu, Kepolisian Resor Metro Bekasi dan Polres Kulon Progo, Yogyakarta, juga menjadikan fatwa MUI sebagai acuan dalam mengeluarkan surat imbauan bernomor B/4240/XII/2016/Resort Bekasi Kota tanggal 15 Desember 2016. Namun Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian justru marah dan mengaku telah menegur kedua polres.

Menurut Tito, fatwa MUI bukan suatu rujukan hukum positif, sehingga tidak bisa digunakan sebagai acuan penegakan hukum. Semestinya, ujar dia, fatwa MUI hanya digunakan sebagai koordinasi antarpihak.
"Jadi itu sifatnya koordinasi, bukan rujukan yang bisa menjadi produk hukum bagi semua pihak," ujarnya.


(prj/indo)
  • Facebook Comments
Item Reviewed: Polda Metro Bakal Menindak Tegas Ormas yang Lakukan Sweeping Rating: 5 Reviewed By: Infiltrasi