Ketua DPRD DKI
Jakarta, Prasetio Edi Marsudi
INDOPOST, JAKARTA - Rencana kenaikan dana operasional bagi RT/RW dinilai harus ada payung hukum. Hal ini disampaikan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, Senin, (19/12/2016). Selain dasar hukum, harus ada alokasi anggaran yang bisa diajukan saat pembahasan.
Menurut Prasetyo, dirinya meminta agar semua pihak memikirkan payung hukum terkait rencana menaikkan.
"Kalau ada payung hukumnya baru bisa
dibahas, jadi kita tidak boleh langsung bilang akan naikkan, kalau
duitnya tidak ada bagaimana?," ujarnya.
Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur
DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan, usulan kenaikan dana operasional
RT/RW sendiri akan ditampung terlebih dahulu. Namun menurutnya
persetujuan dapat diberikan jika ada kesepakatan dengan pihak legislatif.
"Kalau DPRD oke kita lanjut, karena ini ada anggaran sekitar Rp 18 miliar yang lebih dan bisa saja dilakukan," katanya.
(prj/indo)