# Group 1 User-agent: Googlebot Disallow: /nogooglebot/ # Group 2 User-agent: * Allow: / Sitemap: https://www.infiltrasi.com/sitemap.xml
Latest News
Sunday, December 4, 2016

Perampingan, Pemprov DKI Bakal Hapus Jabatan Wakil Camat dan Wakil Lurah

ilustrasi



INDOPOST, JAKARTA – Pemprov DKI menghapus jabatan wakil camat dan wakil lurah. Dua jabatan strategis tersebut dinilai sudah tidak diperlukan lantaran adanya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Kepala Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi (ORB) DKI Jakarta Dhany Sukma mengatakan, keberadaan PTSP telah meringankan beban kerja kelurahan. Karena itu dianggap perlu perampingan struktural dengan alasan efisiensi.

Dhany menjelaskan, dalam penataan perangkat daerah yang baru, PemprovDKI Jakarta tetap mengosongkan jabatan wakil camat dan wakil lurah. Alasannya karena tugas wakil camat dan wakil lurah sudah ditangani PTSP. “Kami akan kosongkan untuk wakil camat dan wakil lurah dalam penataan perangkat daerah yang baru ini,” kata Dhany, Sabtu (3/12).

Dhany menambahkan, dalam struktural perangkat daerah saat ini, sebagian jabatan wakil camat masih ada yang terisi. Sementara untuk jabatan wakil lurah sudah beberapa tahun ini memang dikosongkan. “Sekarang jabatan wakil camat masih ada yang isi. Tapi kalau wakil lurah sudah sejak lama kosong. Nah mulai tahun depan keduanya kosong,” ujar dia.

Menurut Dhany, dalam penataan perangkat daerah yang baru semua jabatan disesuaikan dengan beban kerja. Nantinya akan ada pengurangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dari semula 53 SKPD menjadi 42 SKPD.

Perampingan Pejabat

Seperti diketahui Pemprov DKI tengah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Regulasi ini nantinya akan mengatur tentang struktur organisasi pemerintahan daerah, di antaranya mengenai perampingan pejabat dan jumlah pegawai negeri sipil (PNS).

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah disusun dengan dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Prinsipnya mencakup harmonisasi peraturan perundang-undangan, perampingan pejabat struktural, dan jumlah pegawai untuk mewujudkan organisasi tepat ukuran dan fungsi,” kata Sumarsono.


(guruh/indo)
  • Facebook Comments
Item Reviewed: Perampingan, Pemprov DKI Bakal Hapus Jabatan Wakil Camat dan Wakil Lurah Rating: 5 Reviewed By: Infiltrasi