Wali Kota Jakarta Utara, Wahyu Hariyadi saat bersama ribuan nelayan kapal kecil di Jakarta Utara - (Foto/Ist)
INDOPOST, JAKARTA - Sebanyak 2.123 nelayan kapal kecil di jakut diasuransikan Pemkot Jakarta Utara. Premi asuransi ini dibayar oleh Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.
Menurut Kepala Dinas Kelautan, Pertanian
dan Ketahan Pangan (KPKP) DKI Jakarta, Darjamuni, cover asuransi di
antaranya meliputi, santunan kecelakaan, kematian, pengobatan dan
kematiam di luar pekerjaan. Klaim jaminan asuransi mencapai Rp 200 juta.
"Pemerintah sangat peduli terhadap
kesejahteraan nelayan. Mereka harus mempunyai kartu asuransi karena
risiko kerjanya cukup tinggi," ujarnya, Jumat (16/12/2016)
Sementara itu, Wali Kota Jakarta Utara,
Wahyu Hariyadi mengatakan, asuransi bagi nelayan kecil merupakan bentuk
kepedulian negara untuk mensejahterakan warganya. Bahkan telah disahkan
UU RI Nomor 7 Tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan,
pembudidaya ikan dan petambak garam pada 15 April 2016.
"Saat melaut, risiko yang dihadapi
nelayan cukup berat, terlebih saat cuaca yang tak menentu. Dengan
memiliki asuransi dapat memberikan rasa aman karena ada jaminan,"
katanya.
Data dari Suku Dinas KPKP Jakarta Utara
tercatat ada sebanyak 17.016 nelayan kapal di bawah lima gross ton, yang
ber-KTP DKI Jakarta. Sedangkan nelayan non KTP DKI yang biasa sandar di
wilayah Jakarta mencapai 18 ribu orang.
(prj/indo)