Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, Gubernur DKI Jakarta
Basuki Tjahaja Purnama, dan Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono, di Balai
Kota DKI Jakarta, Kamis (27/10/2016).
INDOPOST, JAKARTA — Terdapat peningkatan mencapai Rp 2 triliun antara Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang disusun Pemerintah Provinsi DKI saat masih aktifnya Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan kepemimpinan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumarsono alias Soni.
Dalam versi Ahok, nilai KUA-PPAS yang disusun mencapai sekitar Rp 68 triliun, sedangkan pada masa Soni mencapai sekitar Rp 70 triliun.
KUA-PPAS yang diajukan Ahok adalah KUA-PPAS sebelum adanya pembahasan dengan DPRD. Dalam dokumen ringkasan RAPBD DKI Jakarta hasil pembahasan KUA-PPAS 2017 antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang diperoleh awak media, ada sejumlah program yang membuat adanya kenaikan nilai KUA-PPAS.
Yang pertama adalah adanya kenaikan target pendapatan dari sektor pajak daerah. Dalam dokumen tersebut, ada tiga target pendapatan pajak daerah yang dinaikkan, masing-masing pajak penerangan Jalan (PPJ) dari Rp 850 miliar menjadi Rp 900 miliar, pajak parkir dari Rp 520 miliar menjadi Rp 600 miliar, dan pajak bumi dan bangunan (PBB) dari Rp 7,3 triliun menjadi Rp 7,7 triliun.
Dengan demikian, jika dijumlahkan, selisihnya mencapai Rp 530 miliar.
Selain target pendapatan pajak daerah, kenaikan juga dilakukan pada belanja tidak langsung, tepatnya pada belanja hibah yang dinaikkan dari Rp 1,17 triliun menjadi Rp 1,2 triliun dan belanja tidak terduga dari Rp 338 miliar menjadi Rp 345 miliar.
Selanjutnya, kenaikan juga terjadi pada anggaran belanja langsung dari sekitar Rp 33,8 triliun menjadi Rp 35,3 triliun.
Hal terakhir yang menyebabkan kenaikan KUA-PPAS adalah alokasi anggaran penyertaan modal pemerintah (PMP) untuk PT Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya sebesar Rp 300 miliar. Sebelumnya, perusahaan ini sama sekali tak mendapatkan PMP.
Tidak hanya kenaikan, ada pula beberapa program yang anggarannya dikurangi, bahkan dihapus, seperti belanja subsidi yang dikurangi dari Rp 3,4 triliun menjadi Rp 3,2 triliun dan belanja bantuan sosial dari Rp 2,554 triliun menjadi Rp 2,5 triliun.
Adapun penghapusan terjadi pada alokasi anggaran PMP untuk PD Pengelolaan Air Limbah (PAL) Jaya sebesar Rp 230 miliar.
(kompas.com/indo)