Terdakwa Bupati Subang non aktif Ojang Sohandi
INDOPOST, SUBANG - Mantan Bupati Subang Ojang Sohandi dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terbukti bersalah melakukan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain itu Ojang juga diharuskan membayar denda Rp300 juta, jika tidak sanggup membayar denda sebesar itu, maka diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan.
Hak tersebut terungkap dalam sidang tuntutan kasus suap dan TPPU, yang dipimpin Hakim Longser Sormin, di ruang 1 Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung Jawa Barat, Kamis (15/12/2016).
JPU KPK Fitroh Cahyanto yang membacakan tuntutan hukum terhadap terdakwa Ojang Sohandi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 aayat 1, dan pasal 13 UU Tipikor jo 55 ayat (1) kesatu, KUHPidana, dakwaan kedua pasal 12 B UU Tipikor jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana, dakwan ketiga pasal 11 UU no 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas UU no 31 tahun 1999, kemudian dakwan keempat pasal 3 UU RI no 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencuciaan Uang jo pasal 65 KUHP.
"Memohon kepada Majelis Hakim, agar menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara, terhadap Terdakwa Saudara Ojang Sohandi, dikurangi masa tahanan, dan pidana denda sebesar Rp300 juta, subsider kurungan 6 bulan," ujar Jaksa KPKFitroh Cahyanto.
Berkas tuntutan yang dibacakan secara bergiliran oleh Jaksa KPK tersebut, dalam pertimbangannya, JPU menyebutkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa dalam kasus yang menjeratnya.
"Hak yang memberatkan terdakwa, bahwa terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, terdakwa bersikap sopan mengakui seluruh perbuatannya, sebagaimana yang didakwakan terdakwa juga ikut membantu, atau kooperatif, dalam memperlancar pembuktian tindak pidana pencucian uang, dengan memberikan keterangan sejelas-jelasnya, dan terdakwa belum pernah di hukum," jelas JPU.
Sementara itu, dalam pemaparan nya, JPU juga menyebutkan, perbuatan terdakwa Ojang Sohandi, dan Jajang Abdul Kholik, serta Lenih Marliani, dengan berkas yang terpisah, dituntut 3 tahun penjara pada persidangan sebelumnya pada tanggal 31 Maret dan 11 April 2016, memberi hadiah atau janji, berupa uang sejumlah Rp100 juta, pada tanggal 11 April 2016 kepada Jaksa Kejati Jawa Barat, Fahri Nurmalo dan Deviyanti Rochaeni.
Terdakwa juga telah melakukan kegiatan yang merupakan hasil TPPU, yakni membelanjakan atau membayarkan sejumlah uang seluruhnyah senilai Rp60,323 milyar, selama kurun waktu Oktober 2011 sampai dengan April 2016.
(re/indo)