ilustrasi
INDOPOST, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Darmawansyah sebagai tersangka kasus dugaan suap pemenangan proyek monitoring satelit milik Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum bisa menahan Fahmi. Untuk bisa melakukan penahanan, pihak KPK pun bergerak cepat untuk mengetahui keberadaan yang bersangkutan.
“Yang pasti dari OTT kemarin kita belum dapatkan FD (Fahmi Darmawansyah), tapi saat ini penyidik sudah cukup yakin bahwa FD juga statusnya ditingkatkan ke penyidikan, menjadi tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Kamis (15/12).
Kendati demikian, sambung Febri, penyidik belum menyematkan status ‘buron’ kepada Fahmi. Pihak KPK berharap agar Fahmi sadar dan segera menyerahkan diri.
“Penyidik belum memutuskan apakah dilakukan pemanggilan. Tapi KPK meminta FD menyerahkan diri, yang bila datang akan lebih baik lagi,” jelasnya.
Fahmi ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menyuap mantan Plt Sestama Bakamla, Eko Susilo Hadi. Suapnya sebesar Rp 2 miliar, yang berkaitan dengan pemenangan PT Melati dalam tender proyek Monitoring Satelit Bakamla.
Pengusaha pemilik Menara Saidah ini, ditengarai menjanjikan fee 7,5 persen dari nilai proyek Rp 200 miliar, asal PT Melati bisa menjadi pemenang lelang proyek monitoring satelit Bakamla.
(M Zhacky Kusumo/indo)