Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK
INDOPOST, JAKARTA - Sidang lanjutan praperadilan dengan pemohon, Marthen Dira Tome melawan KPK selaku termohon kembali dilanjutkan. Sidang Senin (19/12) dengan agenda penyerahan kesimpulan tersebut, digelar di PN Jakarta Selatan, dipimpin Hakim Tunggal, Nelson Sianturi. Hadir pada kesempatan itu kuasa pemohon, Jhon D. Rihi, Yanto Ekon, Lexy Tungga dan Lesly Lay. Sedangkan dari Kuasa KPK yang hadir yakni, Indra Mantong dan rekannya.
Sidang dengan agenda tersebut, hanya berlangsung sekira 10 menit, karena kedua pihak hanya menyerahkan kesimpulan tertulisnya, tanpa dibacakan di hadapan hakim.
Usai menerima, hakim Nelson Sianturi langsung menutup sidang tersebut, dan mengagendakan sidang putusan praperadilan pada Rabu (21/12) nanti.
Kuasa Pemohon MDT, Yohanis D. Rihi kepada wartawan mengemukakan, hakim praperadilan diharapkan mengabulkan permohonan pemohon, sebab pihaknya sudah membuktikan dalil pemohon. Dan sebaliknya termohon juga sudah membuktikan dalil mereka, dan dalam pembuktian termohon itu lebih mendukung dalil pemohon. “Kita sudah buktikan semua di depan hakim semua dalil kita. Termohon juga sudah, dan dalil mereka mendukung kita,”paparnya.
Dia menjelaskan, pihaknya berkeyakinan, hakim Praperadilan Nelson Sianturi akan mengabulkan permohonan pemohon. “Kita datang dengan keyakinan, kalau permohonan praperadilan kita akan diterima,”ujar sosok yang kerab disapa John Rihi itu.
Disebutkan, berdasarkan fakta-fakta sidang yang ada, termasuk dokumen yang dikantongi, pihaknya melihat tidak ada satu alat buktipun yang memiliki relevansinya dengan unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Padahal berdasarkan Putusan MK nomor 3/PPU-IV/2006, mewajibkan penyidik membuktikan unsur dapat merugikan atau perekonomian negara. Tidak saja itu, KPK dalam penyidikan itu, tidak memperlihatkan adanya kerugian negara yang nyata dan pasti.
Masih menurutnya, sebuah penyelidikan yang dilakukan, semata-mata untuk mencari tahu adanya tindak pidana dan penyidikan upaya untuk mencari calon tersangka. Namun yang terjadi, KPK dalam penyelidikannya, menggunakan keterangan saksi dalam penyelidikan untuk kemudian menetapkan tersangka. Lebih dari itu, KPK selain meningkatkan kasus PLS NTT ke tingkat penyidikan sekaligus menetapkan tersangka. Padahal, penyidikan dimaksudkan untuk mencari calon tersangka.
Terpisah, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang yang dimintai tanggapannya terkait rencana pembacaan putusan praperadilan antara Marthen Dira Tome versus KPK, Rabu (21/12) mengemukakan, KPK yakin dengan putusan hakim yang menyatakan penyelidikan dan penyidikan pihaknya sah. “Kita sih yakin lah,”papar dia.
Dia menambahkan, KPK akan terus menegakkan hukum di Indonesia secara perlahan-perlahan, agar negara ini semakin baik dalam pelaksanaan hukum sebagai bagian penegakan keadilan. Yang belum berubah saat ini adalah perilaku korup-nya. “Jadi Kami sih yakin kami sudah benar dalam proses dan praperadilan itu. Kita akan menang,”tuntasnya.
(lok/fmc/boy/indo)