Jaksa Agung H.M. Prasetyo
INDOPOST, JAKARTA - Jaksa Agung H.M. Prasetyo menyatakan sebenarnya penyidikan kasus dugaan pensitaan agama dengan tersangka Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok harus dihentikan karena yang bersangkutan tengah mengikuti Pemilihan Gubernur DKI.
Hal itu dia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Selasa (6/12/2016). Salam kesempatan itu, Prasetyo juga memaparkan alasannya tidak menahan Ahok. Menurutnya, penahanan terhadap Ahok tidak mutlak harus dilakukan.
"Jadi penilaiannya objektif dan subjektif hingga yang bersangkutan tidak harus ditahan," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Selasa.
Ia menyebutkan tentunya pertanyaan penahanan itu bisa ditanyakan kepada Polri juga karena Polri juga tidak melakukan penahanan terhadap Ahok.
Sebenarnya, kata dia, penyidikan kasus tersebut harus dihentikan mengingat yang bersangkutan tengah mengikuti Pemilihan Gubernur DKI, tetapi faktanya tetap diteruskan penyidikannya.
Ia menyebutkan persidangan perdana perkara Ahok akan dimulai pada 13 Desember 2016 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
"Dari informasi yang kami terima, sidang perdana sudah disiapkan dan akan digelar pada 13 Desember 2016 mendatang," katanya.
Untuk menghadapi persidangan itu, pihaknya sudah menyiapkan 13 jaksa penuntut umum, di antaranya satu jaksa bernama Irene digantikan karena dinilai ada praduga.
"Jadi saya perintahkan JAM Pidum untuk mengganti, memang jaksa ada di posisi subjektif tapi di sisi pandang objyektif," katanya.
Persidangan Cagub DKI Basuki Tjahaja Purnama atau ahok akan digelar di Ruang Kusuma Atmaja lantai 2 eks-gedung PN Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada Nomor 17.
(prj/indo)
