ilustrasi
INDOPOST, SUBANG - Ketua PC GP Nsor Kabupaten Subng, Asep Lamsyah Heridint dengan tegas menyatakan, setiap orang yang menikmti "uang haram" seputar kasus korupsi dana BPJS, yang di sebutkan Bupati Subang non aktif Ojang Sohandi dalam persidangan di Pengdilan Negeri Tipikor Bandung Jawa Barat, harus diproses secara hukum.
Hal tersebut disampaikan Asep, dalam konfrensi Pers di Warung Sate Cijengkol Subang, Rabu (7/12/2016), Orang-orang yang pernah disebutkan Ojang dalam persidangan itu, wajib hukumnya, untuk segera diproses oleh penegak hukum, tanpa pandang bulu.
"Siapapun orangnya yang sudah menikmati "uang haram" dari kasus BPJS, yang pernah di sebutkan Bupati Subang non aktif Ojang Sohandi, wajib hukumnya diproses secara hukum, karena pernyataan Ojang itu, merupakan fakta dalam persidangan, dan secara hukum, harus ditindaklanjuti oleh penegak hukum," kata Asep kepada wartawan di Subang, Rabu (7/12/2016).
Lebih lanjut Asep menyatakan, GP Ansor Subang, mendukung, penegakan supremasi hukum, yang akan dilakukan penegak hukum, dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi, karena tindak pidana korupsi, tidak hnya merugikan uang negara, tetapi juga sudah menyengsarakan rakyat.
"GP Ansor sangat mendukung, jika penegak hukum menindaklanjuti fakta persidangan, ada beberapa orang yang pernah disebut Bupati Subang non aktif dalam persidangan di PN Tipikor Bandung beberapa waktu lalu, dan tindak pidana korupsi, harus dibumi hanguskan dari Kabupaten Subang khususnya, umumnya di Indonesia," tegas Asep.
Sehingga dengan begitu menurut Asep, Subang akan kembali ke titik nol kilo meter, karena beberapa orang yang disebutkan Ojang itu sebagian besarnya merupakan para Pejabat di lingkungan Pemkab Subang.
"Dengan diprosesnya orang-orang yang di sebut dalam fakta persidangan Ojang, maka Subang akan kembali ke titik nol kilo meter, artinya Subang akan bersih dari para Koruptor, yang menyengsarakan rakyat," tandas Asep.
(re/indo)