Juru bicara tim pemenangan pasangan calon
Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama – Djarot Saiful Hidayat
(Ahok-Djarot), Ruhut Sitompul
INDOPOST, JAKARTA – Juru bicara tim pemenangan pasangan calon
Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama – Djarot Saiful Hidayat
(Ahok-Djarot), Ruhut Sitompul menyatakan tidak perlu ada penahanan
terhadap Ahok.
Menurutnya, meski mantan bupati Belitung Timur telah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak perlu dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif.
” Tegas saya katakan satu case tidak bisa disamakan dengan case lain. Apalagi ada subjektifitas dari kepolisian. Pertama kooperatif. Ahok kooperatif, belum dipanggil saja sudah datang,” ujarnya di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2016).
Pengacara kondang tersebut juga menilai Ahok tidak akan menghilangkan barang bukti. Menurutnya semua barang bukti sudah diserahkan ke Mabes.
“Ketiga tidak akan melarikan diri. Jadi kita patuh semua dengan hukum,” imbuhnya.
Politisi partai Demokrat ini menduga pihak yang tetap menuntut Ahok dipenjara setelah menjadi tersangka, mempunyai kepentingan dibalik tuntutan tersebut.
“Ada beberapa simpang siur, saya tau background mereka hukum, tapi punya kepentingan, seolah-olah kalau ada tersangka harus ditahan,” pungkasnya.
Ahok ditetapkan menjadi tersangka kasus penistaan agama pada 16 November 2016. Penetapan ini setelah Bareskrim melakukan gelar perkara secara terbuka terbatas pada 15 November 2016.
(ikbal/indo)
Menurutnya, meski mantan bupati Belitung Timur telah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak perlu dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif.
” Tegas saya katakan satu case tidak bisa disamakan dengan case lain. Apalagi ada subjektifitas dari kepolisian. Pertama kooperatif. Ahok kooperatif, belum dipanggil saja sudah datang,” ujarnya di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2016).
Pengacara kondang tersebut juga menilai Ahok tidak akan menghilangkan barang bukti. Menurutnya semua barang bukti sudah diserahkan ke Mabes.
“Ketiga tidak akan melarikan diri. Jadi kita patuh semua dengan hukum,” imbuhnya.
Politisi partai Demokrat ini menduga pihak yang tetap menuntut Ahok dipenjara setelah menjadi tersangka, mempunyai kepentingan dibalik tuntutan tersebut.
“Ada beberapa simpang siur, saya tau background mereka hukum, tapi punya kepentingan, seolah-olah kalau ada tersangka harus ditahan,” pungkasnya.
Ahok ditetapkan menjadi tersangka kasus penistaan agama pada 16 November 2016. Penetapan ini setelah Bareskrim melakukan gelar perkara secara terbuka terbatas pada 15 November 2016.
(ikbal/indo)