Polisi tunjukkan alat isah shabu yang disita dari pemakai
INDOPOST, LAMPUNG – Aparat Polsekta Kedaton Bandar Lampung
membekuk empat pria seusai berpesta narkoba di Jalan Onta Sukamenanti
Kedaton Bandarlampung, Selasa (29/11).
Polisi mengamankan , 1 plastik berisi shabu dan alat hisap bong.
Tersangka TR warga Penegahan Raya, AE warga Samratulangi Penengahan, RD warga Darusalam Langkapura dan RA warga Sutomo Penengahan Raya masih diperiksa.
Tersangka RA mengaku menggunakan barang haram itu sejak tahun lalu. “Sudah setahun, saya dapet dari temen saya, awalnya coba-coba dan ketagihan” ujarnya.
Kanit Reskrim Polsek Kedaton Iptu Kusnadi menyatakan penangkapan berkat informasi masyarakat sekitar.
“Dari penangkapan polisi menyita barang bukti berupa 1 plastik kecil 1 gelas aqua 2 buah pipet kecil dan 1 korek api dari pengakun keempatnya mereka baru mengunakan kristal bening itu satu kali” Kata Kanit di Mapolsek kedaton Selasa (29/11) sore.
Tersangka dijerat dalam pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 kuhpidana undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
(Koesma/indo)
Polisi mengamankan , 1 plastik berisi shabu dan alat hisap bong.
Tersangka TR warga Penegahan Raya, AE warga Samratulangi Penengahan, RD warga Darusalam Langkapura dan RA warga Sutomo Penengahan Raya masih diperiksa.
Tersangka RA mengaku menggunakan barang haram itu sejak tahun lalu. “Sudah setahun, saya dapet dari temen saya, awalnya coba-coba dan ketagihan” ujarnya.
Kanit Reskrim Polsek Kedaton Iptu Kusnadi menyatakan penangkapan berkat informasi masyarakat sekitar.
“Dari penangkapan polisi menyita barang bukti berupa 1 plastik kecil 1 gelas aqua 2 buah pipet kecil dan 1 korek api dari pengakun keempatnya mereka baru mengunakan kristal bening itu satu kali” Kata Kanit di Mapolsek kedaton Selasa (29/11) sore.
Tersangka dijerat dalam pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 kuhpidana undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
(Koesma/indo)