Kombes (Pol) Yusri Yunus
INDOPOST, BANDUNG - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat, mengeluarkan maklumat, tentang menyampaikan pendapat di muka umum. Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes (Pol) Yusri Yunus mengatakan, maklumat tersebut dikeluarkan terkait rencana unjukrasa pada 25 Nopember dan 2 Desember 2016 di Jakarta.
"Ini merupakan pertimbangan Polri, untuk memelihara situasi kamtibmas dan keamanan masyarakat, serta menghormati hak untuk menyampaikan pendapat," ungkap Yusri dalam siaran persnya yang diterima redaksi, Rabu (23/11/2016).
Dikatakan Yusri, dalam maklumat Kapolda Jabar itu, berisi 8 point penyampaian pendapat di muka umum. Beberapa point diantaranya adalah tidak membawa massa dalam jumlah yang besar, mematuhi UU no 9 tahun 1998 serta pelarangan melakukan kegiatan yang dapat mengganggu fungsi jalan.
"Maklumat di keluarkan hari ini. Semua pelanggaran yang tercantum dalam maklumat, ada sanksi yang jelas. Provokasi, penghinaan maupun lainnya yang menggunakan informasi elektronik, medsos, media elektronik, juga dapat sanksi pidana," ujarnya.
(az/indo)