Ketua koordinator bidang Polhukam DPP
Partai Golkar Yorrys Raweyai
INDOPOST, JAKARTA – Ketua koordinator bidang Polhukam DPP
Partai Golkar Yorrys Raweyai mengatakan sudah memprediksi sebelumnya
terkait penetapan Calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama,
alias Ahok, menjadi tersangka kasus penistaan agama.
Dikatakannya, meskipun ditetapkan sebagai tersangka, hal itu tidak menghilangkan hak Ahok sebagai Calon Gubernur di Pilkada DKI Jakarta.
“Itu adalah bagian dari proses hukum. Kita pun sudahh memprediksi hal yang terburuk dari proses hukum itu, dari penyelidikan menjadi penyidikan. Tapi itu bagi kami gak mengurangi hak dia sebagi calon gak digugurkan,” katanya di Rumah Lembang, Jalan Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2016).
Yorrys menambahkan meski ditetapkan menjadi tersangka, namun status tersangka itu tidak serta merta menyatakan Ahok bersalah dalam kasus tersebut.
“Nanti dari proses ppenyidikan itu nanti ditetapkan apakah bisa dibawa masuk ke pengadilan atau tidak. Nah keputusan dia bersalah atau tidak nanti kan di pngadilan bukann di proses pnyelidikan ini,” pungkasnya.
Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan terlapor kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama menjadi tersangka. Penetapan dilakukan setelah Bareskrim menggelar gelar perkara pada Selasa (15/11/2016).
(ikbal/indo)
Dikatakannya, meskipun ditetapkan sebagai tersangka, hal itu tidak menghilangkan hak Ahok sebagai Calon Gubernur di Pilkada DKI Jakarta.
“Itu adalah bagian dari proses hukum. Kita pun sudahh memprediksi hal yang terburuk dari proses hukum itu, dari penyelidikan menjadi penyidikan. Tapi itu bagi kami gak mengurangi hak dia sebagi calon gak digugurkan,” katanya di Rumah Lembang, Jalan Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2016).
Yorrys menambahkan meski ditetapkan menjadi tersangka, namun status tersangka itu tidak serta merta menyatakan Ahok bersalah dalam kasus tersebut.
“Nanti dari proses ppenyidikan itu nanti ditetapkan apakah bisa dibawa masuk ke pengadilan atau tidak. Nah keputusan dia bersalah atau tidak nanti kan di pngadilan bukann di proses pnyelidikan ini,” pungkasnya.
Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan terlapor kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama menjadi tersangka. Penetapan dilakukan setelah Bareskrim menggelar gelar perkara pada Selasa (15/11/2016).
(ikbal/indo)
