# Group 1 User-agent: Googlebot Disallow: /nogooglebot/ # Group 2 User-agent: * Allow: / Sitemap: https://www.infiltrasi.com/sitemap.xml
Latest News
Wednesday, November 16, 2016

Masyarakat Diminta Manfaatkan Program Pengampunan Pajak

Masyarakat Diminta Manfaatkan Program Pengampunan Pajak



INDOPOST, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan terus mensosialisasikan program pengampunan pajak atau tax amnesty.  Hingga November 2016, sudah 450 ribu lebih wajib pajak yang memanfaatkan Amnesti Pajak.  Program amnesti pajak tertuang di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Kepala Sub Direktorat Peratruan PBB dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Ditjen Pajak, Heru Narwanta mengatakan amnesti pajak diperuntukan untuk seluruh wajib pajak. Menurut dia, program amnesti pajak merupakan upaya dari pemerintah untuk menertibkan perpajakan di Indonesia. 

“Ini program yang ditunggu-tunggu. Di Indonesia terakhir adalah tahun 1984. Jadi sudah 32 tahun dan belum tentu ada lagi. Ini kesempatan bagi masyarakat untuk memperbaiki performa perpajakan yang mungkin dalam menjalankan pajak karena sibuk, karena khilaf, ketidak tahuan dan kelalaian kita, kewajiban tidak ditunaikan dengan baik,” kata Heru Narwanta, Selasa (15/11/2016).

Amensti pajak dibagi menjadi beberapa periode yakni periode I yatu pada Juli-September 2016 dengan tarif tebusan 2 persen. Periode dua adalah Oktober-Desember 2016 dengan tarif 3 persen. Selanjutnya periode III atau terakhir Januari-Maret 2017 dengan tarif  5 persen. Khusus UMKM dengan omset Rp 4, 8 miliar/ tahun atau Rp 400 juta/bulan maka tarif tebusannya lebih ringan lagi yakni hanya 0,5 persen untuk yang melaporkan harta tidak lebih dari Rp 10 miliar. Begitu pula periode II dan II hanya 0, 5 persen. Kalau melaporkan harta lebih dari Rp 10 miliar maka tarif tebusan  2 persen . 

Masyarakat diminta untuk memanfaatkan program Amnesti pajak yang akan berakhir pada Maret 2017 mendatang. Melalui pogram amnesti pajak, pemerintah menghapus pajak yang seharusnya terhutang pada 2015 hingga tahun sebelumnya. Melalui program ini, wajib pajak membayar uang tebusan dari harta yang belum di laporkan.

Apabila tidak ikut program ini hingga periode akhir, maka harta wajib pajak yang diperoleh  antara tahun 1985 – 2015 dan belum dilaporkan di SPT tahunan, dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak. Konsekwensinya akan dikenai pajak penghasilan (PPh) dengan tarif normal  (25 persen untuk wajib pajak badan dan 5 – 30 persen untuk orang pribadi), ditambah pengenaan sanksi administrasi bunga 2 persen per bulan paling lama 24 bulan.

“Sebaiknya digunakan saja program ini. Masyarakat yang tidak mengikuti sampai akhir Maret 2017, setelah dilihat laporan pajak harta yang dimiliki tetapi tidak dilaporkan dan dalam waktu tiga tahun kedepan ditemukan oleh Dirjen Pajak maka tarifnya bukan lagi seperti amnesti pajak namun dianggap penghasilan full dan tarif normal, bisa kena 30 persen. Misal, punya 10 unit rumah dan tidak dilaporkan empat unit maka bukan lagi tarifnya 3 persen atau lima persen tetapi 30 persen. Kalau 4 unit rumah dan tarif 30 persen, itu bisa Rp 1,2 miliar,” terangnya. 



(sgd/indo)
  • Facebook Comments
Item Reviewed: Masyarakat Diminta Manfaatkan Program Pengampunan Pajak Rating: 5 Reviewed By: Infiltrasi