Jusuf Kalla Minta KPK Cegah dan Berantas Korupsi di Lingkungan Korporasi
INDOPOST, JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan korporasi yang sebagian besar sering menjadi pelaku pemberi suap kepada pejabat negara dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Wapres Jusuf Kalla menyatakan, sistem birokrasi di Pemerintahan yang berbelit-belit menyebabkan dibutuhkan waktu yang lama bagi dunia usaha dalam menjalankan usahanya, sehingga pengusaha sering mengambil jalan pintas dengan melakukan gratifikasi atau memberikan suap.
Wapres Jusuf Kalla menyebutkan, Pemerintah juga akan melakukan perbaikan sistem dan manajemen birokrasi secara efektif dan efesien, untuk menghindari celah dilakukannya korupsi, serta evalusi birokrasi diharapkan memberikan kemudahan kepada pengusaha dalam menjalankan usahanya.
"Kita harus mengevaluasi, saya yakin dengan banyak tindakan korupsi di Indonesia pasti menurun, bagaimana korupsi di korporasi, terkahir Ketua DPD selalu ditangkap dengan pengusaha, pasti antara PNS atau pejabat dengan pengusaha," ungkap Wapres Jusuf Kalla kepada wartawan, usai menghadiri International Businnes Integrity Conference (IBIC) di Jakarta, pada Rabu (16/11/2016).
Wapres Jusuf Kalla mengungkapkan, Indonesia juga telah mempunyai sistem pencegahan korupsi yang baik dengan mempunyai check and balances yang terintegrasi. Indonesia mempunyai 3 lembaga legislatif yaitu DPR, MPR dan DPD yang bertugas mengawasi dan memberi saran kepada pemerintah atas penggunaan keuangan negara melalui APBN.
"Negara yang baik ada check dan balances, dari segi Pemerintahan kita punya itu, tidak banyak negara yang punya lembaga legislatif ada 3, DPR, MPR, DPD," kata Wapres Jusuf Kalla.
Wapres Jusuf Kalla menambahkan, Indonesia menjadi salah satu negara yang memberikan hukuman tegas kepada pelaku korupsi, tercatat dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, pihak berwenang yaitu Kepolisian dan Kejaksaan telah menghukum pidana kurungan penjara dan uang denda kepada 9 Menteri, 19 Gubernur, 46 Anggota DPR, dan 3 Ketua Partai Politik.
"Dari segi tindakan kita juara dunia, dalam 10 tahun, 9 Menteri masuk penjara, ada 19 Gubernur, ada 46 kira-kira anggota DPR, ada 3 Ketua Parpol," tambahnya.
(qq/indo)
