Parlemen Belanda pada Selasa (29/11/2016) mengesahkan RUU larangan
pemakaian burqa di tempat umum. Foto / Ilustrasi / REUTERS/ Nacho Doce
INDOPOST, AMSTERDAM - Belanda ancang-ancang untuk melarang pemakaian burqa (pakaian perempuan yang menutupi seluruh tubuh termasuk wajah). Parlemen Belanda pada hari Selasa telah mengesahkan rancangan undang-undang pelarangan burqa tersebut.
Untuk menjadi undang-undang yang mengikat, aturan itu masih memerlukan persetujuan senat. Berbagai tempat umum yang masuk kategori area terlarang untuk pemakaian burqa antara lain; gedung-gedung pemerintah, transportasi umum, sekolah dan rumah sakit.
Kelompok pendukung aturan itu menyatakan larangan pemakaian burqa sangat penting bagi keamanan Belanda. Namun, kubu penentang menuduh aturan tersebut sebagai bentuk sentimen anti-Muslim.
Larangan pemakaian burqa sejatinya sudah lama disuarakan Partai Freedom yang dipimpin Geert Wilders, sebuah partai oposisi anti-Islam yang unggul dalam jajak pendapat menjelang pemilihan umum.
Larangan pemakaian burqa telah memicu perbedaan pendapat di Eropa. Kubu pro-larangan burqa menganggap pakaian itu sebagai “budaya alien” atau simbol penindasan perempuan. Namun, kubu yang menentang larangan pemakaian burqa mengatakan pakaian itu sebagai bentuk kebebasan beragama.
Prancis dan Belgia sudah benar-benar melarang pemakaian burqa di tempat publik. Beberapa negara Eropa lainnya memberlakukan larangan itu hanya di beberapa wilayah. Hukum di Belanda memberlakukan denda sebesar 405 Euro bagi siapa pun yang melanggar aturan.
”Setiap orang berhak untuk berpakaian seperti yang dia inginkan,” kata pemerintah Belanda dalam sebuah pernyataan menyikapi aturan baru yang disahkan parlemen.
”Kebebasan itu hanya dibatasi di mana itu sangat penting bagi orang-orang untuk melihat satu sama lain, misalnya untuk memastikan pelayanan yang baik atau (untuk) keamanan," lanjut pernyataan itu, seperti dikutip Reuters, Rabu (30/11/2016).
(mas/indo)