# Group 1 User-agent: Googlebot Disallow: /nogooglebot/ # Group 2 User-agent: * Allow: / Sitemap: https://www.infiltrasi.com/sitemap.xml
Latest News
Thursday, October 13, 2016

Tidak Mengantongi IMB, Bangunan Ini Diratakan dengan Tanah

Kasie Penataan Kota Kecamatan Kebayoran Lama, Cindy Pangastuti dan jajaran 3 Pilar menggempur rata bangunan tanpa IMB di Jalan Pondok Pinang 6 RT 07/02 Kelurahan Pondok Pinang, Jaksel, Rabu (12/10). (Rachmi)



INDOPOST, JAKARTA  – Jajaran 3 Pilar Kecamatan Kebayoran Lama menggempur bangunan tanpa izin mendirikan bangunan (IMB) di Jalan Pondok Pinang 6 Kelurahan Pondok Pinang, Jaksel, Rabu (12/10). Dalam waktu enam jam, bangunan yang rencana terkena pelebaran jalan itu rata dengan tanah.

Penertiban dipimpin Kepala Seksi Penataan Kota Kebayoran Lama, Cindy Pangastuti dengan mengerahkan 15 kuli bangunan, serta pengamanan oleh Satpol PP dan pihak Muspika. Hadir Wakil Camat Kebayoran Lama, Endang Effendi.

“Sebelum dibongkar, kami sudah mengingatkan pemilik supaya menghentikan pembangunan, tapi tetap saja dibangun padahal sesuai planing lokasi di sini akan ada pelebaran jalan. Jadi tidak bisa dapat IMB,” kata Endang di lokasi, Rabu (12/10).

Melihat bangunannya hancur lebur, perwakilan pemilik hanya bisa pasrah dan mengaku salah. Akibatnya pemilik rugi sekitar Rp100 juta. “Yah mau gimana lagi, paling lahan ini nanti akan dimanfaatkan untuk tempat parkir,” kata kerabat pemilik.

Kepala Seksi Penataan Kota Kecamatan Kebayoran Lama, Cindy Pangastuti menambahkan pihaknya membongkar secara manual bangunan satu lantai di lahan 200 M2 ini yang berada di permukiman kumuh.

“Pembangunan sempat terhenti pada Maret lalu setelah kami melayangkan surat peringatan, segel dan surat perintah bongkar. Tapi berlanjut hingga mencapai 40%,” jelas Cindy.

Dikatakan, pemilik mengaku tidak tahu lahan tersebut masuk rencana pelebaran jalan dan membeli lahan itu pada 2014 dengan harga murah.



(rachmi/indo)
  • Facebook Comments
Item Reviewed: Tidak Mengantongi IMB, Bangunan Ini Diratakan dengan Tanah Rating: 5 Reviewed By: Infiltrasi