Seorang Gadis Bawah Umur Diperkosa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Pil Koplo
INDOPOST, KEDIRI - Setelah tiga hari meninggalkan rumah, sebut saja gadis (16), warga Kelurahan Jagalan Kecamatan Kota Kediri menjadi korban pencabulan dilakukan bergantian oleh empat pemuda, setelah sebelumnya korban diberi minuman keras dicampuri lima butir pil jenis dobel L.
Kasat
Reskrim AKP M. Aldy Sulaiman menjelaskan, berdasarkan keterangan empat
orang pelaku masing – masing Fs (17) warga Desa Pehkulon Kecamatan Kayen
Kidul, Dn (16), An (17) dan Nn (18) ketiganya warga Desa Nambaan
Kecamatan Ngasem, didapat keterangan bahwa saat melakukan perbuatan
bejat tersebut, korban sebelumnya diberi minuman keras yang bercampur
dengan pil koplo.
“Setelah tak sadarkan diri, akhirnya
secara bergantian korban masih di bawah umur ini ditiduri oleh para
pelaku,” jelas AKP M. Aldy Sulaiman, usai mengamankan para pelaku, Rabu
(12/10/2016).
Korban pada hari Selasa (27/9/2016)
sekitar pukul 16.00 wib dijemput Dn di rumahnya. Selanjutnya, mereka
berdua menuju ke rumah An yang telah menunggu bersama Fs. Selanjutnya
Gadis diberi 5 butir pil koplo oleh Fs, tak selang lama korban tak
sadarkan diri kemudian kejadian pencabulan pertamakali dilakukan Fs.
Kejadian ini pun berulang keesokan harinya dan kali ini ganti disetubuhi An, dan selang setengah jam kemudian disetubuhi Dn.
“Berlanjut
hingga hari ketiga, korban kembali disetubuhi An dilanjutkan Dn dan
terakhir yang melakukan Nn. Berawal dari laporan keluarga kemudian kami
tindaklanjuti dengan penyelidikan, akhirnya para pelaku berhasil kami
amankan,” jelas Kasat Reskrim AKP M. Aldy Sulaiman.
Dihadapan wartawan, Nn membenarkan bila Gadis telah diberi minuman keras dan pil koplo oleh Fs kemudian tak sadarkan diri. “Saya memang turut melakukan, namun bukan yang memberikan minuman keras atau pil koplo,” jelas Nn.
Atas
perbuatan mereka, kini empat pelaku bersama barang bukti kaos, celana,
BH dan celana dalam milik korban dijadikan alat bukti untuk diajukan ke
pengadilan. Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 KUHP
junto UU RI.No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
(bud/indo)