Ketua Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshidiqie
INDOPOST, JAKARTA – Terkait desakan umat Islam Jakarta yang meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok segera diproses hukum lantaran diduga lecehkan Alquran, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshidiqie, menegaskan bahwa hukum jangan dijadikan sebagai alat politik atau politisasi hukum, terutama yang berkaitan dengan proses pemilihan umum.
Hal tersebut disampaikan Jimly ketika ditemui di Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, Jumat, (14/10/2016) menanggapi unjuk rasa organisasi kemasyarakatan di Ibu Kota Jakarta yang meminta aparat memproses dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu mengatakan pihaknya pada tahun lalu telah mengusulkan bahwa semua calon kepala daerah agar jangan diproses hukum sampai pemilihan umum selesai untuk mencegah timbulnya persepsi politisasi hukum.
"Jadi, misalkan pun ada masalah hukum, jangan sekarang. Biar pemilihan selesai dulu. Polisi pasti belum akan memproses, namun bukan berarti tidak. Bisa saja kalau berkasnya sudah memenuhi syarat tetapi prosesnya baru mulai sesudah pemilihan," kata dia.
Kemudian, hal lain yang perlu menjadi perhatian adalah proses hukum terhadap terduga pelaku penyebar fitnah terhadap Ahok melalui video juga sebaiknya jangan diproses dulu supaya seimbang.
"Agar masyarakat tidak salah paham, seakan-akan yang satu diproses dan yang satunya didiamkan. Supaya seimbang, dua-duanya tahan dulu sekaligus kita menenangkan diri," ujar Jimly.
(prj/indo)