# Group 1 User-agent: Googlebot Disallow: /nogooglebot/ # Group 2 User-agent: * Allow: / Sitemap: https://www.infiltrasi.com/sitemap.xml
Latest News
Sunday, October 16, 2016

Lakukan Sejumlah Kejahatan, 4 Pimpinan Tentara Pembebasan Negara Papua Merdeka ini Diringkus Polisi

Ini 4 anggota Tentara Pembebasan Negara (TPN) Papua Merdeka, dari kiri ke kanan: Jemi Yogi, Demianus Yogi, Jona Wenda dan Aloysius Kayame. (Katharina/indo)



INDOPOST, JAYAPURA – Kepolisian Daerah Papua menangkap 4 orang Tentara Pembebasan Negara (TPN) Papua Merdeka wilayah Paniai yakni Jemi Magai Yogi, yang dalam susunan TPN wilayah Paniai menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat dan Demainus Magai Yogi sebagai Kepala Staf Umum Angkatan Darat TPN wilayah Paniai.

Pada awal penangkapannya, polisi menciduk Jemi Yogi yang sedang berada di Perumnas 4 Abepura. Polisi lalu mengembangkan penangkapan itu, maka ditangkaplah Demianus Yogi, saat hendak menuju Timika bersama dengan dua rekannya yakni Jona Wenda atau Yunus Wenda menjabat sebagai Juru Bicara United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) dan seorang rekannya bernama Aloysius Kayame.

Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw menyebutkan keempatnya sejak 2015 melakukan sejumlah kejahatan diantaranya Demianus dan Jemi melakukan pencurian dengan kekerasan Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun. Lalu, pemerasan dan pengancaman pasal 368 KUHP.

Keduanya juga dikenai UU Darurat nomor 12/1951 dengan ancaman 20 tahun. Lokasi keduanya melakukan aksi kekerasan terjadi di Kampung Wotai, tanjakan menuju Kampung Keniapa. Tak hanya itu saja, Aloysius Kayame dan Demianus Yogi juga pernah melakukan pemerasan dan pengancaman di Kelurahan Epouto Distrik Yatamo, Kabupaten Paniai dengan korban PT Papua Indah Perkasa.

Lalu, Yunus Wenda alias Jona Wenda juga melakukan kejahatan berupa pemalsuan dokumen dan dikenai pasal 263 KUHP dengan ancaman 7 tahun. “Jona Wenda ini memiliki banyak kartu identitas, atas nama yang beragam juga, dantaranya Nungga Wenda, Kwila Nungga Wenda, Yunus Wenda dan Elepaga Kwila Expiry. Dia ini bisa dikenai pasal pemalsuan dokumen juga,” katanya dalam keterangan pers yang digelar Sabtu 15 Oktober 2016.

Data di Polda Papua juga menyebutkan keempatnya pernah melakukan pengancaman dengan kekerasan senjata api pada 2011-2015 di Kampung Madi, Kampung Uamani, Kampung Bagumoma di Kabupaten Paniai.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua, Kombes Pol Patrige Renwarin menyebutkan penangkapan keempat orang ini tak disertai dengan kekerasan ataupun penganiayaan.
“Tak ada kontak tembak dalam penangkapan ini, sesuai dengan perintah Kapolri dan Pak Presiden Jokowi untuk terus mendekatkan diri secara persuasif kepada kelompok yang berseberangan dengan NKRI,” ucapnya. 



(Katharina/indo)
  • Facebook Comments
Item Reviewed: Lakukan Sejumlah Kejahatan, 4 Pimpinan Tentara Pembebasan Negara Papua Merdeka ini Diringkus Polisi Rating: 5 Reviewed By: Infiltrasi