# Group 1 User-agent: Googlebot Disallow: /nogooglebot/ # Group 2 User-agent: * Allow: / Sitemap: https://www.infiltrasi.com/sitemap.xml
Latest News
Thursday, October 13, 2016

KPU Kota Ambon Minta Tim Pemenangan 2 Pasangan Calon Kawal Rekapitulasi Data Pemilih

KPU Kota Ambon Minta Tim Pemenangan 2 Pasangan Calon Kawal Rekapitulasi Data Pemilih



INDOPOST, AMBON –– Proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih telah sampai di tingkat desa kelurahan. Proses ini akan berlangsung selama 14 hari mulai dari tanggal 08 hingga 21 Oktober 2016 mendatang. sementara hasil rekapitulasi dapat menimbulkan kelebihan data pemilih, karena itu wajib bagi Tim Pemenangan pasangan calon mengawal rekapitulasi data pemilih.

Estimasi KPU Kota Ambon terkait hasil pemuktahiran data yang dilakukan sejak 8 September sampai 7 Oktober 2016 kemarin, ada 700 TPS dengan jumlah 309.821 pemilih. Dari proses pemuktahiran tersebut diprediksikan 98 persen proses coklit dilakukan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP). Namun kembali dilanjutkan selama 14 hari sejak 08 Oktober sampai 21 Oktober 2016.

Setelah 14 hari, akan dilanjutkan di tingkat PPK selama 2 hari kemudian dilanjutkan pada tingkatan KPU pada 27 Oktober sampai 2 November 2016. Untuk kemudian akan ditetapkan sebagai Data Pemilih Sementara (DPS).

Terkait indikasi penggelembungan data pemilih, KPU menyampaikan pastinya akan terjadi penambahan data pemilih maupun berkurangnya data pemilih. Mengingat kemungkinan adanya data pemilih baru dengan yang telah meninggal atau hilang.

Sehingga dilakukan rekapitulasi lanjutan selama 14 hari. Untuk itu, semua pasangan calon lewat tim pemenangan wajib mengawal data pemilih bersama Panitia Pengawasan Pemilih (Panwaslih) maupun stakeholder lainnya.

Anggota KPU Kota Ambon Divisi Data, Syarifudin Layn mengatakan, bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota yang telah berproses di KPU Kota Ambon, lewat tim pemenangan wajib membentuk pelaksana coklit data pemilih dengan melakukan pengawasan bersama dengan pihak terkait. Karena hal ini, kata dia akan sangat dibutuhkan sebagai data pemenangan. Bahkan bisa digunakan untuk menghindari terjadinya mobilisasi massa dan dampak negatif lainnya.

“Tim pasangan calon, masyarakat dan stakeholder lainnya wajib memantau atau melakukan pengawasan terhadap hasil coklit data pemilih. Karena itu yang dibutuhkan sebagai data pemenangan pasangan calon. Karena bukan kewenangan Panwaslih atau masyarakat, tetapi tim pasangan calon juga wajib melakukan pengawasan,” tandas Syarifudin, kepada wartawan, Rabu (12/10).

“Setiap pleno, jika ada temuan atau masukan dari tim pemenangan maupun lawan, maka KPU akan mengakomodir dengan dilengkapi tanda bukti kependudukan yang autentik. Contohnya jika ada sejumlah warga yang belum terdaftar tapi punya identitas kependudukan. Jadi itu akan disampaikan ke KPU agar dapat diakomodir saat pleno nanti. Makanya proses pengawalan data pemilih oleh tim pemenangan itu juga penting,” pesannya.

Ketua Tim Pemenangan PANTAS, Edwin Huwae mengatakan, pasangan calon Paulus Kastanya dan Muhammad Armyn Syarif Latuconsina (PANTAS) lewat tim pemenangan telah membahas persoalan menyangkut data pemilih.

Sehingga telah dibentuk tim untuk terus mengawal proses pemuktahiran data pemilih yang telah berlangsung dengan program door to door (rumah ke rumah) hingga saat ini yang telah dilakukan di tingkat desa kelurahan.

Ketua DPRD Maluku ini mengaku, koordinasi tentunya akan dilakukan kembali dengan stakeholder lainnya yang sementara melakukan pemuktahiran maupun lembaga pengawasan seperti Panwaslu dan stakeholder lainnya.

“Intinya kita akan terus kawal. Karena data pemilih ini sangat penting. PANTAS juga menghindari mobilisasi massa maupun dampak negatif lainnya. Makanya proses kawal data pemilih ini penting dilakukan. Karena PANTAS ingin menciptakan pemilu yang berkualitas,” pungkas Huwae.

salah satu Wakil Ketua Tim Pemenangan Richard Louhenapessy-Syarif Hadler, PAPARISSA BARU, Ely Toisuta menjelaskan, seluruh partai pengusung yang tergabung telah membentuk tim khusus untuk divisi pemuktahiran data pemilih. Mereka akan terus mengawal proses pemuktahiran data pemilih dengan berkoordinasi lewat stakeholder terkait.

“Tim Pemenangan maupun kampanye untuk devisi pemuktahiran data pemilih yang sementara dilakukan telah terbentuk dan sudah mulai bekerja. Apalagi nantinya lebih intens lagi setelah penetapan calon dan pengundian nomor urut.

Sehingga seluruh tim yang dibentuk dari 3 partai pengusung ini bisa bekerja maksimal untuk mencocokan data pemilih dengan jumlah yang sesuai data stakeholder terkait,” tandas Toisuta.
untuk sesuaikan,” ingatnya.

Penetapan DPT

Syarifudin menilai, untuk mengetahui bertambahnya data pemilih atau berkurang, akan diketahui pada saat rekapitulasi di tingkat desa/kelurahan selesai, karena hasil rekapitulasi akan dijadikan sebagai DPS.

“Seluruhnya nanti harus selesai di tanggal 21 Oktober nanti. Karena telah diamanatkan dalam PKPU 07 2016 tentang tahapan jadwal dan program. Jadi penggelembungan itu ada atau tidak, dapat diketahui nanti setelah ditetapkan hasil rekapitulasi ditetapkan menjadi DPS,” ujarnya.

Menurutnya, proses penetapan Data Pemilih Tetap nantinya akan ditetapkan oleh KPU pada 6 Desember 2016. Dari hasil DPS yang telah direkap di tingkat kota, akan disebarkan atau diumumkan. Sehingga masyarakat akan dapat mengkroscek, apakah namanya masuk dalam data pemilih sementara atau tidak.

Namun jika telah ditetapkan menjadi DPT, masih ada pemilih yang belum terdaftar maka bisa menggunakan KTP, KK atau keterangan dari capil untuk melakukan pencoblosan sesuai alat identitas. Hanya saja itu baru bisa berlaku pada pukul 12.00, 15 Februari 2017 mendatang.

“Yang bersangkutan yang mengikuti pemilihan pada jam 12 itu akan diakomodir dalam data pemilih tambahan (DPTb). Jadi dalam DPTb itu, TPS akan menggunakan formulir A. TB. KWK,” kunci dia. 
 
 
 
(isl/indo)
  • Facebook Comments
Item Reviewed: KPU Kota Ambon Minta Tim Pemenangan 2 Pasangan Calon Kawal Rekapitulasi Data Pemilih Rating: 5 Reviewed By: Infiltrasi